1. Pendahuluan: Sebuah Revolusi di Balik Piring Makan Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan lagi sekadar wacana di atas kertas, melainkan sebuah gerakan masif yang menyentuh ribuan dapur di seluruh pelosok negeri.
Di tengah antusiasme masyarakat terhadap perbaikan gizi anak bangsa, muncul harapan besar bagi para tenaga lapangan: impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar mengenai pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 menjadi oase bagi mereka yang mencari kepastian karier.
Sebagai analis kebijakan, melihat fenomena ini sebagai langkah berani sekaligus menantang.
Artikel ini akan membedah rincian kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari terminologi jabatan resmi yang wajib Anda ketahui hingga sisi kontroversial terkait keadilan bagi profesi lainnya.
2. Membedah Formasi: Dari “Semua Jurusan” hingga Spesialis Gizi
Salah satu poin penting bagi pencari karier adalah memahami nomenklatur resmi jabatan. Pemerintah tidak menggunakan istilah umum, melainkan terminologi teknis sesuai standar birokrasi.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pengangkatan ini terbatas pada posisi kunci yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut adalah pembagian formasi yang perlu Anda cermati:
- Formasi Khusus (31.250 Orang): Diperuntukkan bagi posisi Penata Layanan Operasional. Kabar baiknya, posisi ini terbuka bagi lulusan D4/S1 dari semua jurusan. Mereka umumnya adalah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang sudah terlibat dalam ekosistem BGN.
- Formasi Umum (750 Orang): Dibagi menjadi dua kualifikasi spesifik:
- Penata Layanan Operasional (S1/D4): Sebanyak 300 kursi untuk lulusan Gizi/Dietetika dan 300 kursi untuk Akuntansi.
- Pengelola Layanan Operasional (D3): Sebanyak 75 kursi untuk Gizi dan 75 kursi untuk Akuntansi.
Perlu digarisbawahi bahwa posisi juru masak, relawan lapangan, dan tenaga distribusi tetap berstatus mitra kerja atau tenaga sosial. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan:
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.” Hal ini dilakukan untuk menjaga struktur birokrasi agar tetap efisien pada fungsi manajerial inti.
3. Timeline Seleksi: Menuju NIP Februari 2026
Bagi Anda yang mengikuti proses ini, kredibilitas informasi jadwal adalah segalanya. Proses rekrutmen ini berjalan dengan tempo yang sangat cepat.
Setelah pendaftaran pada awal Desember 2025 dan seleksi Computer Assisted Test(CAT) yang tuntas di akhir Desember, berikut adalah tahapan krusial menuju status ASN:
- Pengumuman Kelulusan: 12–13 Januari 2026.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 14–23 Januari 2026.
- Usulan Nomor Induk (NIP) PPPK: 24–31 Januari 2026.
- Pengangkatan Resmi: Direncanakan per 1 Februari 2026.
Langkah administratif yang padat di akhir Januari ini menunjukkan urgensi pemerintah untuk segera meresmikan operasional 32.000 pegawai tersebut di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
4. Transparansi Gaji: Apakah Cukup Kompetitif?
Pegawai SPPG yang diangkat akan masuk dalam Golongan III. Namun, ada nuansa penting dalam angka yang beredar. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kisaran gaji pokok adalah Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200. Penting dicatat bahwa angka Rp 2,2 juta tersebut berlaku untuk pegawai dengan Masa Kerja Golongan (MKG) minimal 3 tahun.
Selain gaji pokok, pegawai akan menerima:
- Tunjangan Keluarga dan Pangan.
- Tunjangan Jabatan (Struktural/Fungsional).
- Tunjangan Daerah: Inilah yang sering menjadi “game changer”. Bagi mereka yang ditempatkan di pelosok, tunjangan daerah dapat meningkatkan pendapatan secara signifikan, menjadikannya lebih kompetitif bagi para Akuntan dan Ahli Gizi profesional.
5. Latihan Militer 4 Bulan: Membangun Resiliensi Nasional
Ada syarat yang tidak biasa dalam rekrutmen ini. Sebelum penempatan, para PPPK BGN—khususnya dari jalur SPPI—wajib mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran dan Pelatihan Manajerial selama empat bulan.
Mengapa pendekatan semi-militer diambil? Sebagai analis, ini sebagai upaya membangun resiliensi. Mengelola distribusi pangan nasional adalah tugas dengan pertaruhan tinggi (high-stakes).
Dibutuhkan disiplin operasional yang ketat, ketahanan fisik, dan mentalitas pengabdian untuk memastikan jutaan porsi makanan sampai ke tangan anak sekolah tepat waktu tanpa hambatan logistik.
6. Kontroversi Tata Kelola: Isu Keadilan dan “Fast-Track”
Kebijakan ini memicu diskusi hangat di ruang publik. Muhammad Eko Atmojo, peneliti dari UMY, memberikan kritik tajam mengenai aspek tata kelola dan rasa keadilan.
Ada dua poin krusial yang diangkat:
- Isu Ketimpangan: Guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes) sering kali harus melewati proses seleksi bertahun-tahun dengan ketidakpastian yang tinggi. Sementara itu, pegawai SPPG terkesan mendapatkan jalur “otomatis”.
- Privatisasi ke APBN: Muncul kritik bahwa pegawai yang awalnya merupakan pekerja kemitraan/swasta kini langsung dibiayai oleh negara (APBN) melalui skema PPPK. Eko menyebutnya sebagai langkah yang “tidak lazim secara tata kelola kebijakan publik”.
“Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi… tapi pegawai SPPG ini pengangkatannya terkesan otomatis,” tegas Eko.
7. Kesimpulan: Menatap Masa Depan Gizi Nasional
Pengangkatan 32.000 pegawai ini hanyalah awal. Dengan target total 99.000 pegawai di tahun 2026, pemerintah berencana membuka Tahap 3 dan 4 sebanyak 32.460 formasi baru.
Ini adalah sinyal kuat profesionalisasi program gizi nasional. Namun, di balik optimisme kedaulatan pangan, pemerintah memikul beban besar untuk membuktikan bahwa kebijakan “fast-track” ini tidak akan menurunkan motivasi sektor pelayanan dasar lainnya.
Apakah percepatan status ASN ini adalah kunci sukses kedaulatan pangan yang efisien, atau justru meninggalkan lubang ketidakadilan bagi pejuang sektor pendidikan dan kesehatan yang telah lama mengabdi?
Artikel ini diolah dari berbagai sumber dengan bantuan AI

