Proses jalannya persidangan tidak selalu berjalan seperti apa yang diharapkan baik oleh penggugat maupun tergugat, hal ini dapat terjadi dengan beberapa kemungkinan, sebagai berikut.
1. Proses Peradilan di Pengadilan Negeri
a. Penggugat hadir, tetapi tergugat tidak hadir, gugatan dapat dikabulkan dengan verstek. Terhadap putusan verstek tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet).
b. Tergugat hadir, tetapi penggugat tidak hadir, gugatan dapat dinyatakan gugur. Setelah dinyatakan gugur, penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru.
c. Kalau terjadi perdamaian, maka dibuat akta perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan. Kalau tidak tercapai perdamaian, maka pemeriksaan diteruskan.
d. – Di samping mengajukan jawab gugat, mungkin tergugat mengajukan tangkisan dan gugat balasan.
– Dalam gugatan mungkin penggugat mengajukan permohonan sita sementara dan suatu putusan sela.
– Penggugat membalas jawab-gugat.
– Penggugat mengajukan pembuktian.
– Tergugat mengajukan pembuktian-lawan.
– Pembela penggugat.
– Pembela tergugat.
– Mungkin terlibat pihak ketiga.
e. Putusan pengadilan negeri dengan kemungkinan:
– Gugatan dikabulkan seluruhnya,
– Gugatan dikabulkan untuk sebagian,
– Gugatan ditolak, atau
– Gugatan tidak dapat diterima.
f. Terhadap putusan pengadilan negeri mungkin:
– Penggugat atau tergugat menerima putusan;
– Pihak yang dimenangkan dapat memohon pelaksanaan putusan kepada pengadilan negeri;
– Penggugat atau tergugat dapat mengajukan banding kepada pengadilan tinggi.
2. Proses Banding di Pengadilan Tinggi
a. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim atau Hakim Tunggal.
b. Pemeriksaan didasarkan pada surat-surat perkara tanpa mendengar langsung para pembanding, terbanding, dan saksi-saksi.
c. Pembanding dan terbanding dapat mengajukan risalah banding.
d. Pengadilan tinggi dapat mengadakan pemeriksaan tambahan dengan mendengar secara langsung para pembanding, terbanding, dan saksi-saksi, atau melimpahkannya kepada pengadilan negeri.
e. Putusan pengadilan tinggi mungkin:
– Menguatkan putusan pengadilan negeri;
– Membatalkan putusan pengadilan negeri;
– Mengubah putusan pengadilan negeri.
f. Terhadap putusan pengadilan tinggi:
– Pembanding atau terbanding menerima putusan tersebut;
– Pihak yang dimenangkan perkaranya dapat mengajukan permohonan pelaksanaan kepada/melalui pengadilan negeri;
– Pihak yang dikalahkan dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
3. Proses Kasasi di Mahkamah Agung
a. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim.
b. Pemeriksaan didasarkan pada surat-surat perkara tanpa mendengar langsung pemohon kasasi, termohon kasasi, dan saksi-saksi.
c. Pemohon kasasi harus mengajukan risalah kasasi.
d. Pemeriksaan dimaksud dapat dilimpahkan oleh Mahkamah Agung pada pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
e. Mahkamah Agung memeriksa apakah peraturan hukum tidak atau salah diterapkan, atau tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut oleh pengadilan tinggi/pengadilan negeri.
f. Mahkamah Agung tidak memeriksa tentang fakta-fakta.
g. Putusan Mahkamah Agung, mungkin:
– menguatkan putusan pengadilan tinggi/pengadilan negeri;
– membatalkan putusan pengadilan tinggi/pengadilan negeri;
– mengubah putusan pengadilan tinggi/pengadilan negeri;
h. Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
i. Pihak yang memenangkan dapat memohon pelaksanaan putusan perkaranya kepada pengadilan negeri.

