Artikel Berita
Beranda » KOPRI PC PMII Blitar dukung langkah KOPRI PKC PMII Jatim kawal penyelesaian kasus kekerasan seksual

KOPRI PC PMII Blitar dukung langkah KOPRI PKC PMII Jatim kawal penyelesaian kasus kekerasan seksual

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Blitar, Laila Mufidah (Dok.Pribadi)

Blitar – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Blitar menyatakan dukungan terhadap langkah KOPRI PKC PMII Jawa Timur yang terus menyuarakan percepatan penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah Jawa Timur.

Dinas Perkebunan Jatim digeruduk mahasiswa soal dugaan potongan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

Ketua KOPRI PC PMII Blitar, Laila Mufidah, menilai maraknya kasus kekerasan seksual di Jawa Timur harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, peningkatan jumlah kasus tidak selalu diiringi dengan proses penanganan hukum yang cepat dan merata.

“Kami melihat ada perbedaan tensi pengawalan dalam beberapa kasus kekerasan seksual. Kasus yang menjadi atensi publik cenderung ditangani lebih cepat, sementara kasus lain berjalan lambat dan minim informasi,” kata Laila, Rabu (14/01/2026).

Wujudkan tertib organisasi, PC PMII Blitar gelar Pelatihan Administrasi dan Tadarus Kaderisasi

Laila mencontohkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Blitar dan diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Juli 2025. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama berinisial DBH (67).

Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, DBH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Laila, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang-ruang yang selama ini dianggap aman dan dipercaya oleh masyarakat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Ini tantangan awal kepemimpinan Abu Bakar dan Perang Riddah

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di lingkungan mana pun. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi korban, tanpa memandang latar belakang pelaku,” ujarnya.

KOPRI juga menyoroti kemungkinan masih banyak kasus kekerasan seksual lain yang tidak terungkap ke publik. Faktor relasi kuasa, stigma sosial, hingga dugaan pembungkaman dinilai menjadi penyebab minimnya laporan dan informasi.

“Kami khawatir masih banyak kasus serupa yang terjadi, tetapi tidak muncul ke permukaan. Ini yang harus terus kita kritisi bersama,” kata Laila.

Bahaya! Pemuda ini diduga curi baut rel kereta api di Blitar

Sebelumnya, Ketua KOPRI PC PMII Blitar secara bersamaan dengan Pengurus PC PMII Blitar lainnya telah melakukan audiensi dengan Polres Blitar Kota.

Dari audiensi tersebut, KOPRI mendapatkan komitmen bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di daerah yang penanganannya berjalan lambat dapat diberitahukan secara langsung ke Kapolres. KOPRI juga menyatakan kesiapan untuk ikut mengawal proses hukum tersebut.

Selain mendorong penegakan hukum, KOPRI PC PMII Blitar juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual. Menurut Laila, pendekatan preventif harus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak.

‘Membangun Sentrum Gerakan di Era Neo Liberal’ Abdul Malik Haramain: Melihat antitesis dua paradigma PMII yang telah patah (Sebuah Ironi)

“KOPRI PC PMII Blitar siap digandeng oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya untuk melakukan edukasi, pendampingan korban serta upaya pencegahan kekerasan seksual,” ujar dia.

Ke depan, KOPRI PC PMII Blitar berkomitmen untuk terus melakukan audiensi kritis dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan penanganan kasus kekerasan seksual berjalan adil, transparan sekaligus berpihak pada korban.

“Kekerasan seksual adalah persoalan kemanusiaan. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengawal penyelesaiannya,” kata Laila.

Mengurai kembali Paradigma Kritis Transformatif “PKT” ala PMII (sebuah ironi)

×