Blitar – Aksi pencurian baut penambat rel kereta api yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA berhasil digagalkan jajaran Polsek Sanankulon, Polres Blitar Kota. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, saat warga mencurigai dua orang yang beraktivitas mencurigakan di sepanjang jalur rel KA KM 127+¾, Jembatan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, tepatnya di sisi selatan Lapangan Bhirawa.
Kecurigaan warga berujung pada pengamanan salah satu pelaku yang kedapatan sedang memukul-mukul baut rel hingga menimbulkan suara keras, sehingga menarik perhatian penjaga warung di sekitar lokasi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Sanankulon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 buah baut besar penambat rel KA yang disembunyikan di dalam karung putih, dibungkus kaos dan ditutupi seng berkarat. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sanankulon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama Dwi Agustiono bin Ruslan (26), warga asal Kalimantan Selatan yang berdomisili di wilayah Kota Blitar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Dewa, warga Kecamatan Sanankulon, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku telah menyimpan tambahan baut rel hasil curian, dengan total mencapai 54 baut besar seberat sekitar 22 kilogram, hampir setengah karung.
Pihak PT KAI DAOP VII Madiun, melalui Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B 7.11 Blitar, Ditana Arifin, secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Akibat perbuatan pelaku, PT KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.133.700.
Kapolsek Sanankulon AKP Nurbudi Santosa, melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Samsul Anwar, menegaskan bahwa tindakan pencurian komponen rel kereta api merupakan kejahatan serius karena dapat membahayakan keselamatan publik.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan kami masih memburu satu pelaku lainnya,” jelasnya.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Aparat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di objek vital yang menyangkut keselamatan orang banyak. (Ke/blt)

