Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan sertipikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) Tahap II kepada masyarakat, Senin (29/12/2025). Penyerahan dilakukan di Pendopo Sasana Adhi Praja.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah. Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan pertanahan yang telah lama dihadapi masyarakat.
Bupati Blitar Rijanto menyampaikan bahwa sertipikat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui sektor pertanian, perkebunan, dan usaha produktif lainnya.
Selain pemanfaatan ekonomi, masyarakat juga diminta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dalam pengelolaan lahan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan tanah dan keberlanjutan lingkungan.
Sebanyak 3.132 sertipikat redistribusi tanah diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni 29 hingga 30 Desember 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri, Kepala Kantor BPN Kabupaten Blitar Barkah Yulianto, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. (ha/blt)

