Blitar – Petugas Polres Blitar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor Suzuki Smash di wilayah Kecamatan Garum.
Kedua tersangka masing-masing berinisial K (34), seorang tukang tebang kayu, dan S (45), seorang sopir.
Kasus ini menjadi salah satu hasil ungkap menonjol selama Operasi Sikat Semeru 2025.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama dengan memastikan sistem keamanan ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Pastikan keamanan anda saat berada di tempat umum,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 7 November 2025. (blt)

