Artikel Berita
Beranda » Pencuri motor di Garum Blitar ditangkap, gunakan kunci t untuk sasak suzuki smash

Pencuri motor di Garum Blitar ditangkap, gunakan kunci t untuk sasak suzuki smash

Konferensi pers Polres Blitar, Jumat, 7 November 2025. (Foto: Polres Blitar)

Blitar – Petugas Polres Blitar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor Suzuki Smash di wilayah Kecamatan Garum.

Kedua tersangka masing-masing berinisial K (34), seorang tukang tebang kayu, dan S (45), seorang sopir.

Kasus ini menjadi salah satu hasil ungkap menonjol selama Operasi Sikat Semeru 2025.

Komitmen jaga kondusifitas Kamtibmas, Kabupaten Blitar raih apresiasi dari wamendagri

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi ungkap 12 kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025 di Kabupaten Blitar

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama dengan memastikan sistem keamanan ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Pastikan keamanan anda saat berada di tempat umum,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 7 November 2025. (blt)

Isi pidato Presiden Soeharto pada 17 Desember 1988 saat berkunjung ke Sumberjati Kademangan Blitar 
×