Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Blitar berinisial DC sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 18 September 2025.
Kajari Blitar, Dr. Zulkarnaen, menyebut kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp5,1 miliar.
“DC diduga gagal membina dan mengawasi proyek sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya dalam siaran pers.
DC diperiksa selama tujuh jam sebelum akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari. Ia menjadi tersangka keenam setelah sebelumnya Kejari menetapkan lima orang lain, termasuk pejabat PUPR dan pihak swasta.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara akan diproses sesuai aturan,” tegas Zulkarnaen.
Dengan tambahan tersangka ini, Kejari Blitar memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat diproses hukum. (Blt)