Artikel Berita
Beranda » Saat DPRD Kabupaten Blitar fasilitasi warga dialog dengan pemilik tambang Kaliputih

Saat DPRD Kabupaten Blitar fasilitasi warga dialog dengan pemilik tambang Kaliputih

Hearing yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis, 19 Juni 2025.
Hearing yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: Bicarablitar.com)

Blitar – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar memfasilitasi forum dengar pendapat (hearing) yang mempertemukan warga dari unsur petani pengguna air Kaliputih dari kecamatan Gandusari, Garum, Talun, dan Kanigoro dengan perwakilan perusahaan tambang pasir CV Barokah Sembilan Empat (BSE).

Agenda yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 di ruang rapat DPRD tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, dan jajaran camat serta kepala desa setempat.

Perwakilan petani, Pujianto menyampaikan keluhan masyarakat yang terganggu oleh dampak tambang mesin. Pihaknya mengungkap bahwa air irigasi yang awalnya jernih sekarang menjadi keruh, bahkan sering kekurangan debit air.

Candi Sumbernanas di Ponggok Blitar, jejak sejarah Hindu yang terlupakan

“Beberapa rumah warga yang berdekatan dengan tambang pasir kaliputih mengalami keretakan yang kira-kira berkaitan dengan aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Pujianto menjelaskan bahwa warga berharap aktivitas tambang dihentikan sementara sampai ada solusi nyata. “Air jadi keruh, sawah kami gagal panen, bahkan rumah kami retak. Bukan hanya rugi ekonomi, tapi juga sosial dan lingkungan,” kata dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, membenarkan bahwa tambang pasir tersebut mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Telaga Rambut Monte: pesona alam dan legenda mistis di Gandusari Blitar

“Tambangnya legal, tapi dampaknya juga nyata. Maka Komisi III akan menyampaikan hasil hearing ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar izin tambang di kaliputih bisa ditinjau ulang,” ucap Aryo.

Aryo juga menyebut bahwa evaluasi terhadap izin pertambangan memungkinkan dilakukan apabila terdapat bukti kuat mengenai kerugian yang dialami warga sekitar lokasi tambang pasir Kaliputih yang mencapai 4 kecamatan tersebut.

“Setelah ini, DPRD Kabupaten Blitar akan segera menyusun rekomendasi resmi kepada lembaga negara terkait sebagai wujud tindak lanjut dari aspirasi warga sekitar Kaliputih,” tandasnya. (Adv/dprd/blt)

Ini catatan keterbukaan informasi publik di pelaksanaan SPMB 2025 di Jawa Timur

×