Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Nota kesepahaman ditandatangani pada Selasa, 6 Mei 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Langkah ini sebagai upaya antisipasi sengketa hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program pembangunan.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat legalitas kebijakan Pemkot. Terlebih saat menyangkut proses hukum di wilayah Kota Blitar.
“Kejari memiliki peran krusial dalam mengawal proses hukum, terutama jika muncul gugatan atau sengketa di tengah pelaksanaan program,” ujarnya.
Mas Ibin menekankan, bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Dengan adanya pendampingan hukum sejak awal, potensi konflik dapat diminimalisir, sehingga program pembangunan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Ini bentuk komitmen kami mendukung penegakan hukum, termata-mata dalam menjalankan tugas dengan prinsip kepastian hukum,” tegasnya.
Pemkot Blitar, kata Mas Ibin, menginginkan semua pihak, termasuk masyarakat, memahami hak dan kewajibannya agar tidak ada kesalahpahaman saat berurusan dengan masalah hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin menyambut baik penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Blitar. Baginya kejaksaan punya peran mendampingi dalam hal keperdataan dan tata usaha negara.
Kejari Kota Blitar juga siap berperan dan hadir apabila terdapat gugatan pada Pemkot, maupun memberikan pendapat hukum terkait aturan-aturan agar selaras dengan kebijakan pusat. (Ads/blt)