Contoh Akta Cerai (doc.istimewa)
Tentunya sebuah perceraian dapat terjadi dengan beberapa sebab yang menyinggung sisi emosional yang kuat karena melibatkan keluarga atau bahkan orang lain. Berikut ini prosedur gugatan cerai yang dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi yang beragama selain Islam.
Proses Cerai
– Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Dalam Hukum Perdata, Pihak yang mengajukan Gugatan disebut Penggugat, sedangkan Pihak yang digugat disebut Tergugat. Disini, Penggugat dalam mempersiapkan proses cerainya harus menentukan terlebih dahulu pengadilan mana yang berwenang menangani. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang – Undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Saran Untuk Persiapan Proses Cerai
Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
– Survey langsung ke pengadilan tersebut
– Mencari informasi di pengadilan berwenang tersebut untuk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak – banyaknya (misalnya: apa syarat – syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dsb.)
Perlukah jasa pengacara/advokat? Apabila tidak menggunakan jasa pengacara ada beberapa sebab, karena:
– Punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraian;
– Tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya puluhan juta rupiah bahkan lebih.
– Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.
Mencari Informasi tentang Pengadilan Agama (PA)
Setelah menentukan “misalnya” untuk tidak menggunakan jasa pengacara selanjutnya penggugat mengumpulkan semua catatan informasi tentang perceraian di Pengadilan Agama. Sekaligus informasi berapa biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan tersebut, karena umumnya setiap Pengadilan Agama berbeda – beda biaya daftar gugatannya.
Membuat kronologis permasalahan
Sekarang Penggugat siap membuat gugatan cerainya, adapun tahapannya sebagai berikut:
Diawali dengan membuat atau menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal – bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar – benarnya dan detail, agar penggugat dapat mudah membuat gugatan cerainya.
Catatan:
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan penggugat membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan – alasan penggugat memutuskan bercerai, dimana kronologis ini juga sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai.
Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Persiapan berkas – berkas yang diperlukan
Setelah gugatan cerai selesai dibuat, penggugat mem-foto copy-kannya sebanyak 5 kali (rangkap). Jadi total penggungat punya 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya keenam berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
a. (satu) berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada (Tergugat);
b. (tiga) berkas untuk dikasih ke para Hakim;
c. (satu) berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
d. sisa (satu) berkasnya lagi untuk dimiliki Penggugat.
Pendaftaran Gugatan di Pengadilan
Setelah selesai mempersiapkan berkas – berkas, lalu penggugat pergi ke Pengadilan Agama (PA) untuk mendaftarkan gugatan cerainya. Penggugat masuk ke ruangan bagian administrasi, kemudian bertanya terkait dengan gugatan cerainya harus menemui siapa.
Kemudian penggugat menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara gugatan cerai, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Penggugat menyerahkan 6 (enam) berkas gugatan cerainya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Kemudian penggugat disisakan 1 (satu) berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti saat sidang dimulai.
– Biaya – biaya Pendaftaran Gugatan Cerai
Biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp. 400.000 – Rp. 500.000 an dibayarkan di bagian ruangan kasir, tempatnya persis disamping kiri ruangan administrasi. Selain biaya pendaftaran, umumnya selalu ada biaya untuk pengambilan salinan putusan nanti setelah perkaranya sudah selesai, biasanya sejumlah Rp. 50.000 an – Rp. 100.000 an. Umumnya biaya – biaya tersebut berbeda di setiap pengadilan, namun perbedaannya tidaklah jauh.
Setelah Pendaftaran Gugatan
Berkas gugatan cerai penggugat akan dikirim oleh pihak pengadilan ke alamat tergugat sekaligus surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang pertama. Begitupun dengan penggugat, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, penggugat tinggal menunggu datangnya surat panggilan sidang dari pengadilan. Kiranya surat – surat tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.
Surat Panggilan Sidang
Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya penggugat menerima surat dari pengadilan agama. Begitupula halnya dengan tergugat juga mendapat surat panggilan dari pengadilan agama. Isi surat untuk penggugat hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang pertama disertai hari dan tanggalnya waktu sidang. Berbeda dengan si tergugat, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerainya.
Sidang Pertama/Perdamaian & Pembacaan Gugatan
Tibalah saatnya sidang pertama. Adapun persiapan yang dilakukan penggugat adalah:
a. Berpakaian harus rapi dan sopan. Membawa serta surat panggilan sidangnya.
b. Berpakaian sopan bagi perempuan: tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
c. Berpakaian sopan bagi pria : jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup;
d. Datang pagi hari (sekitar jam 09.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera dan mengambil nomor urut sidang (siapa duluan yang ambil nomor urut sidang dialah yang sidang duluan sesuai nomor urutnya).
Ambil nomor urutnya ada di lobby Pengadilan Agama, ada yang duduk menjaga untuk mencatat nomor urut perkara;
Setelah nomor urut sidang, penggugat menunggu di ruang tunggu sidang (berada di sisi kanan Gedung pengadilan). Nanti pegawai pengadilan akan memanggil para peserta sidang sesuai nomor urutnya dengan cara memanggilnya menggunakan mikrofon;
Pegawai pengadilan sudah memanggilnya, sidang akan dimulai jika si tergugat juga sudah hadir. Jika tergugat tidak hadir maka sidang akan diundur selama 1 – 2 minggu;
Sidang dimulai, penggugat dan tergugat dipersilahkan duduk di kursi yang telah disediakan persis berhadapan dengan para hakim. Kursi di sisi kanan untuk pengguat, kursi di sisi kiri untuk tergugat. Total ada 3 hakim dan 1 orang panitera yang duduk di belakang hakim;
Sidang pertama isinya adalah: hakim akan berusaha mendamaikan istri dan suami. Hakim akan menanyakan tentang masalah yang dialami dan memberikan waktu untuk si penggugat dan tergugat (suami-istri) berfikir – fikir dulu. Bilamana perdamaian tak tercapai maka hakim membacakan isi gugatan cerainya;
Sidang ditunda (biasanya) 2 minggu guna melihat adanya kemungkinan rujuk/damai. Dalam hal ini para hakim memang diwajibkan mendamaikannya dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah diatur negara;
Adanya peraturan baru yaitu PERMA No. 1 Tahun 2008, mengatur adanya kewajiban diadakan mediasi sebelum sidang sebenarnya dijalankan. Hal – hal yang layak diketahui tentang mediasi ini adalah:
1. mediasi biasanya dilaksanakan jika salah satu pihak ada yang tidak mau bercerai;
2. mediasi dilaksanakan oleh satu orang hakim yang ditunjuk dalam persidangan;
3. biasanya mediasi dilaksanakan sebanyak 3 kali pertemuan, dan jika dalam proses mediasi tidak tercapai perdamaian maka barulah sidang yang sebenarnya dilaksanakan.
Sidang Ke -2/Sidang Jawaban
Dua minggu berlalu, sidang kedua dilaksanakan. Sama pada sidang pertama, tata cara sidang pertama sama dijalaninya (berpakaian rapi dan mengambil nomor urut sidang). Selalu demikian sebelum sidang. Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada penggugat dan tergugat.
“Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk”.
Dikarenakan penggugat sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,
“Saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan ini”. Begitupun dengan jawaban si tergugat yang berpendapat untuk mempertahankan perceraiannya, menyatakan kehendaknya pada persidangan tersebut.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat jawaban dari si tergugat.
Surat jawaban (contoh) dari si tergugat adalah sebagai berikut:
Catatan:
Dalam hal ini dari pihak tergugat menggunakan jasa seorang pengacara dalam proses berperkara di pengadilan. Setelah hakim menerima surat jawaban dari si tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si penggugat).
Sidang Replik
Tiba saatnya sidang Replik, dimana sebelum sidang dilakukan terlebih dulu (mengambil nomor urut sidang). Sidang Replik adalah penyerahan surat yang isi suratnya itu adalah menanggapi dan merespon surat jawaban dari si tergugat.
Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 5 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi satu minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si tergugat).
– Persiapan Berkas – berkas untuk sidang Replik yang diperlukan:
Berkas/surat Replik yang dibuat seharusnya diketik/print sebanyak 6 kali (3) berkas untuk majelis hakim, 1 panitera, 1 untuk tergugat dan 1 lagi untuk pegangan penggugat.
Sidang Duplik (dari si Tergugat)
Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang isinya tanggapan dan respon dari adanya surat Replik Penggugat.
Sama dengan sidang Replik sebelumnya dimana dalam persidangan ini hanyalah penyerahan surat Replik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari penggugat.
Catatan:
Dalam Sidang Duplik, si Penggugat berhak mendapatkan 1 (satu) buah salinan Duplik dari si Tergugat, mintalah dalam sidang Duplik tersebut.
Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat
Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala bentuk macam bentuk bukti – bukti dan saksi – saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah – langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagai berikut:
Pengumpulan bukti – bukti:
a. Buku nikah asli dan photocopy-nya;
b. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (kalau sudah dibuat);
c. Akta kelahiran anak asli dan photocopynya;
d. Sertipikat rumah yang di-gonoginikan-kan beserta photocopy-nya;
e. BPKB kendaraan yang digonoginikan-kan beserta photocopy-nya.
Nazegelen bukti – bukti di kantor pos
Setelah bukti – bukti tersebut terkumpul, selanjutnya penggugat memisahkan antara bukti – bukti asli dengan bukti – bukti yang sudah di photocopy.
Bukti – bukti photocopy-an harus di nazegelen (dicap materai), caranya yakni membawa bukti – bukti photocopy-an di kantor pos. Lalu tiap – tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti – bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.
– bukti photocopy akta nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”.
– bukti photocopy akta kelahiran anak, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”.
– bukti photocopy Sertipikatnya, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”.
– bukti photocopy BPKB kendaraan, ditulis di kanan atas “Bukti P-4”.
Demikian seterusnya berurutan sesuai dengan bukti – bukti yang tercantum dalan gugatan cerainya.
Persiapan Membawa Saksi – saksi
Menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi – saksi itulah si hakim menilai apakah keterangan saksi – saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang Saksi:
– Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 (dua) orang;
– Para saksi diusahakan yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu);
– Dalam perkara ini “misalnya” penggugat akan menghadirkan 2 orang saksi, yakni:
– Bapaknya penggugat; dan
– Ibunya penggugat.
Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, penggugat membuat daftar pertanyaan – pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi – saksi, setelah itu penggugat memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.
Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilakan hakim untuk berdiri agar memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan hakim akan melontarkan pertanyaan – pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga penggugat. Setelah itu penggugat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.
– Tentang pertanyaan – pertanyaan Penggugat untuk para saksi
Umumnya pertanyaan penggugat untuk para saksi haruslah pertanyaan yang jawabannya nanti merupakan jawaban yang mendukung argumen gugatan cerainya si penggugat, misalnya yaitu (dalam perkara ini para saksi penggugat adalah Bapak dan Ibu kandungnya sendiri):
– Apakah bapak/ibu adalah orang tua kandung saya?
– Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga kami?
– Apakah benar tergugat menelantarkan saya?, mohon beri penjelasan
– Apakah bapak/ibu mengetahui bahwa kami mempunyai seorang anak?, mohon beri penjelasan
– Apakah benar bahwa kami mempunyai rumah tinggal yang dihasilkan setelah kami menikah?, mohon dijelaskan dimana letak rumah itu
– Apakah benar bahwa kami mempunyai kendaraan (sebutkan spesifik kendaraannya) yang dihasilkan setelah kami menikah?, mohon dijelaskan kapan kami membelinya dan jenis kendaraan apa itu
Setelah penggugat selesai bertanya, kini giliran tergugat bertanya kepada saksi – saksi tersebut. Tak perlu khawatir, yang penting jawablah pertanyaan dari si tergugat dengan tenang dan sejujur – jujurnya, janganlah berbohong karena dapat dikenakan pidana memberikan keterangan palsu.
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai.
Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Penggugat akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari tergugat. Penggugat membuat daftar pertanyaan – pertanyaan yang menyudutkan para saksi si tergugat. Namun jika penggugat tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.
Pada kesempatan sidang saksi dari tergugat, tergugat mendatangkan saksi – saksi, yaitu:
– Thoha (bukan nama sebenarnya); dan
– Mawar (bukan nama sebenarnya).
Pada kesempatan sidang saksi penggugat, para saksi ditanyakan oleh hakim mengenai:
– Apakah atau bagaimana hubungan saksi dengan tergugat?
– Bisakah menceritakan mengenai permasalahan hubungan tergugat – penggugat?
– Dimanakah sekarang tergugat bekerja?
– Apakah tergugat masih memberikan nafkah kepada penggugat?
Dan hal – hal pertanyaan yang sejenisnya.
Sidang Kesimpulan
Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang – sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisarinya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana penggugat dan tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).
Sidang Putusan
Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai penggugat dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan penggugat tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama. Sidang perceraian sudah diputus hakim. Namun belum berkekuatan hukum (belum sah). Di poin di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.
Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni:
Waktu tunggu 14 hari
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belumlah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah sah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama);
Mengambil Akta Cerai
Penggugat diwajibkan mengambil akta cerainya pada si panitera yang mengurusi perkara perceraiannya. Biasanya akta cerai baru dapat diambil 3 minggu setelah sidang putusan. Umumnya ada biaya tersendiri untuk mengambil akta cerai tersebut (koordinasikanlah pada si panitera);
Catatan:
Salinan Putusan terdiri dari beberapa rangkap, yakni:
Akta cerai; Salinan putusan.
Bila gugatan cerai (permohonan talaq) diajukan oleh seorang suami, maka Salinan Putusan ada 3 bagian, yakni: Akta Cerai; Salinan Putusan; dan Penetapan.
Setelah Akta Cerai didapat, maka penggugat sudah menjadi seorang yang “single” lagi, dia dapat menentukan hidupnya sendiri. Namun tentunya adanya bunyi putusan yang tertera dalam (salinan) Putusan Cerai itu wajib dilaksanakan oleh para pihak. Misalkan dalam putusannya itu si penggugat yang mendapatkan hak pengasuhan anaknya, maka si tergugat wajib mengikhlaskan anaknya untuk tinggal bersama penggugat.
Begitu pula dalam putusan yang mengatur pembagian harta gono-gini, bilamana penggugat mendapatkan setengah dari harga (perkiraan) rumah yang diminta gono-gininya maka si tergugat wajib memberikan uangnya tersebut. Juga mengenai pembagian aset/kendaraan yang digono-ginikan penggugat, si tergugat wajib tunduk memenuhi isi putusan cerainya.