Pemilik hak atas tanah, baik individu maupun badan hukum, kadang mengalami perubahan nama. Perubahan ini harus dicocokkan dengan seluruh dokumen identitas dan kepemilikan, termasuk yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Proses pencatatan perubahan data ini dilakukan dengan memperbarui informasi dalam buku tanah serta sertifikat hak atas tanah, berdasarkan dokumen resmi yang menunjukkan perubahan nama tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun namanya berubah, pemegang hak tetap merupakan orang atau pihak yang sama.
Pencatatan dalam buku tanah dan sertifikat yang bersangkutan pada kolom yang telah disediakan untuk perubahan data dengan dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan Cap Dinas Kantor Pertanahan.
Dalam daftar-daftar lainnya, nama yang lama dicoret dan diganti dengan nama yang baru dari pemegang haknya.
Permohonan perubahan nama disampaikan kepada Kantor Pertanahan di wilayah terkait dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diperlukan, sebagai berikut:
1. Formulir Permohonan (diisi sesuai petunjuk);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
3. Surat Kuasa bermeterai apabila dikuasakan serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa;
4. Sertifikat Asli; dan
5. Dokumen ganti nama (contohnya: Penetapan Pengadilan untuk perorangan, atau Akta Notaris dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Badan Hukum).