Artikel Wisata
Beranda » Mari mengenal kesenian Jaranan Tril di Kabupaten Blitar, jadi warisan budaya tak benda

Mari mengenal kesenian Jaranan Tril di Kabupaten Blitar, jadi warisan budaya tak benda

Jaranan tril khas Blitar. (Foto: Pemkab Blitar)

Blitar – Kesenian Jaranan Tril dari Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 7 Desember 2021.

Penetapan ini mengukuhkan posisi Jaranan Tril sebagai salah satu identitas budaya khas masyarakat Blitar.

Kesenian ini lahir di Kecamatan Udanawu sekitar tahun 1971, digagas oleh seniman lokal bernama Maryis. Disebut versi lengkap dari kesenian jaranan, Jaranan Tril memadukan tiga unsur utama: jaranan, barongan, dan celengan.

PC IPNU IPPNU Kota Blitar perkuat sinergi dengan Kemenag, kolaborasi penawaran program yang sasar para pelajar

Gerakannya yang cepat dan atraktif berpadu dengan irama gamelan yang dinamis, melambangkan keberanian serta ketangkasan layaknya prajurit—sebuah karakter yang lekat dengan masyarakat Blitar.

Budayawan Henri Nurcahyo dalam bukunya menjelaskan, istilah “Tril” diambil dari dialek lokal Blitar. Kata ini merujuk pada gerakan enerjik yang identik dengan kelincahan motor trail.

Keunikan properti kuda jaran, tabuhan gamelan yang berbeda, serta kecepatan gerak penari menjadi ciri khas Jaranan Tril, sekaligus membedakannya dari kesenian lain seperti Reyog Kendang Tulungagung atau Turonggo Yakso Trenggalek.

BliTAX Award 2025, Bapenda Kabupaten Blitar apresiasi wajib pajak untuk dorong kemandirian fiskal daerah

Pengakuan sebagai WBTBI memberi kesempatan baru bagi Blitar untuk mengangkat potensi wisata budaya.

Bersama dua WBTBI lain yang dimiliki Blitar—yakni Reog Bulkiyo dan Larung Sesaji Pantai Tambakrejo—Jaranan Tril diharapkan bisa menjadi magnet baru bagi pariwisata daerah, terutama setelah terpukul pandemi. (Blt)

PC PMII Blitar sampaikan poin-poin rekomendasi kepada Polres Blitar Kota
×