Blitar – Kesenian Jaranan Tril dari Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 7 Desember 2021.
Penetapan ini mengukuhkan posisi Jaranan Tril sebagai salah satu identitas budaya khas masyarakat Blitar.
Kesenian ini lahir di Kecamatan Udanawu sekitar tahun 1971, digagas oleh seniman lokal bernama Maryis. Disebut versi lengkap dari kesenian jaranan, Jaranan Tril memadukan tiga unsur utama: jaranan, barongan, dan celengan.
Gerakannya yang cepat dan atraktif berpadu dengan irama gamelan yang dinamis, melambangkan keberanian serta ketangkasan layaknya prajurit—sebuah karakter yang lekat dengan masyarakat Blitar.
Budayawan Henri Nurcahyo dalam bukunya menjelaskan, istilah “Tril” diambil dari dialek lokal Blitar. Kata ini merujuk pada gerakan enerjik yang identik dengan kelincahan motor trail.
Keunikan properti kuda jaran, tabuhan gamelan yang berbeda, serta kecepatan gerak penari menjadi ciri khas Jaranan Tril, sekaligus membedakannya dari kesenian lain seperti Reyog Kendang Tulungagung atau Turonggo Yakso Trenggalek.
Pengakuan sebagai WBTBI memberi kesempatan baru bagi Blitar untuk mengangkat potensi wisata budaya.
Bersama dua WBTBI lain yang dimiliki Blitar—yakni Reog Bulkiyo dan Larung Sesaji Pantai Tambakrejo—Jaranan Tril diharapkan bisa menjadi magnet baru bagi pariwisata daerah, terutama setelah terpukul pandemi. (Blt)

