Artikel Berita
Beranda » Kenalkan SISMIOP 2025, Cara Bapenda Kabupaten Blitar Sistem Pajak Terintegrasi dan Berbasis Digital

Kenalkan SISMIOP 2025, Cara Bapenda Kabupaten Blitar Sistem Pajak Terintegrasi dan Berbasis Digital

Sosialisasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) tahun 2025 bertempat di Kantor Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Pemkab Blitar)
Sosialisasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) tahun 2025 bertempat di Kantor Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Pemkab Blitar)

Blitar – Arus digitalisasi yang begitu masif dimanfaatkan betul oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Baru-baru ini Pemkab Blitar mengenalkan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) tahun 2025.

Pengenalan program SISMIOP merupakan langkah awal dalam pengembangan sistem informasi pajak daerah tahun ini di Kabupaten Blitar. Masyarakat perlu mengetahui program tersebut.

Pemkab Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sedang gencar mensosialisasikan program SISMIOP. Seperti yang digelar di Kantor Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin, 5 Mei 2025.

Cegah Pengaruh Apatis Di Kalangan Mahasiswa, Deputi Advokasi & Kajian BEM Unisba Ini Berikan Solusi!

Tujuan sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat tentang pentingnya pendataan dan pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Pajak Daerah (P2SPD) Bapenda Kabupaten Blitar, Dedi Sukmono, menjelaskan bahwa SISMIOP merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh proses administratif terkait pajak daerah.

Dia menyebut, SISMIOP adalah sistem yang mengelola data objek dan subjek pajak secara terkomputerisasi, mulai dari pendataan, penilaian, hingga penerimaan dan pelayanan.

Lirik Lagu Tanasaghara Mata di Pesisir

“Ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PBB-P2,” jelas Dedi Sukmono.

Sejak pelimpahan kewenangan PBB-P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada tahun 2014, masih terdapat sejumlah desa yang belum terintegrasi dalam sistem ini.

Dia merinci, dari 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar, masih ada 83 desa yang belum SISMIOP sejak 2014. Kabar baiknya, tahun 2024, jumlahnya berkurang menjadi 59 desa.

Mengurai Bahaya Toxic Relationship dalam Kehidupan Pribadi dan Organisasi

“Tahun ini, kami fokus di Kecamatan Ponggok, yang masih memiliki 14 desa belum SISMIOP. Dari 15 desa di Kecamatan Ponggok, baru Desa Bendo yang sudah menerapkan sistem SISMIOP,” ujarnya.

Penetapan Kecamatan Ponggok sebagai lokasi pelaksanaan SISMIOP tahun 2025 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/106/409.1.2/KPTS/2025.

Melalui sistem ini, data objek dan subjek pajak akan diperbarui berdasarkan kondisi riil di lapangan, termasuk pemetaan blok dan zona nilai tanah (ZNT), serta pembaruan informasi tentang bangunan.

“Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah, tapi juga oleh masyarakat, karena sistem ini menjamin keadilan dalam pengenaan pajak,” terang Dedi.

Sementara itu, Kepala Desa Karangbendo, Koirul Anam, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan mengajak masyarakat turut serta menyukseskan program pemerintah tersebut.

Melalui program ini, akan mempercepat terwujudnya basis data pajak yang valid dan terkini, sebagai pondasi penting dalam kebijakan fiskal daerah yang berkeadilan dan akuntabel.

“Kami berharap warga dapat kooperatif dalam pendataan maupun verifikasi,” ujarnya. (blt)

×