Artikel

Ini yang harus diketahui dalam penerbitan sertifikat tanah

Gambaran sertifikat tanah.
Gambaran sertifikat tanah. (Foto: Internet)

Blitar – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang telah tercatat dalam buku tanah.

Sertifikat ini memuat data fisik dan yuridis tanah, serta hanya dapat diserahkan kepada pemegang hak yang namanya tercantum, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

Hak atas tanah yang diakui mencakup Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan terkuat, meskipun tidak bersifat mutlak untuk menjamin asas keadilan.

Kuota penerima BLT DBHCHT 2025 untuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Blitar bertambah

Dalam penerbitan sertifikat, ada empat hal yang wajib dipenuhi:

  1. Status atau dasar hukum kepemilikan – riwayat perolehan tanah melalui jual beli, hibah, warisan, tukar menukar, atau hak garap.
  2. Identitas pemegang hak – memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
  3. Letak dan luas tanah – ditetapkan melalui surat ukur atau gambar situasi.
  4. Prosedur penerbitan – termasuk pengumuman di kelurahan/pertanahan untuk sertifikat baru.

Persyaratan pengajuan sertifikat berbeda antara perorangan dan badan hukum. Misalnya, perorangan harus melampirkan KTP, KK, bukti kepemilikan, SPPT-PBB, hingga bukti pelunasan BPHTB. Sementara badan hukum perlu menambahkan akta pendirian perusahaan, izin lokasi, dan rencana pengusahaan tanah.

Sertifikat memuat salinan buku tanah dan surat ukur. Buku tanah terdiri dari empat halaman berisi jenis hak, NIB, asal hak, dasar pendaftaran, luas tanah, nama pemegang hak, hingga tanggal penerbitan. Surat ukur memuat peta fisik, batas-batas tanah, serta data ukur yang ditandatangani pejabat BPN.

Ini sejarah Desa Ngadipuro yang berada di ujung selatan Blitar

Nomor sertifikat terdiri dari 14 digit, memuat kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, jenis hak, dan nomor urut hak. Sedangkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) berjumlah 13 digit yang mencerminkan lokasi dan nomor bidang tanah.

×