Artikel

Cara menerima bantuan hukum, kenali hal ini terlebih dahulu

Gambaran timbangan peradilan.
Gambaran timbangan peradilan. (Foto: Internet)

Blitar – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 16 Tahun 2011, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Persyaratan sebagai pemberi bantuan hukum diatur dalam Pasal 8, antara lain harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum juga memiliki sejumlah hak sebagaimana Pasal 9, seperti merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum; memberikan layanan bantuan hukum; melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum; menerima anggaran negara; menyampaikan pendapat di pengadilan; memperoleh informasi dari pemerintah atau instansi lain; serta mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan selama menjalankan tugas.

Perlu diketahui, ini sejarah Desa Panggungrejo di Kabupaten Blitar

Selain hak, Pasal 10 menetapkan kewajiban pemberi bantuan hukum, di antaranya melaporkan program dan penggunaan anggaran kepada Menteri, menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan informasi dari penerima bantuan hukum.

Pemberian bantuan hukum bersifat kelembagaan, bukan perorangan. Artinya, advokat yang belum berbadan hukum atau belum terakreditasi tidak termasuk sebagai pemberi bantuan hukum dalam UU ini.

Sama seperti advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, pemberi bantuan hukum juga memiliki hak imunitas sebagaimana Pasal 11, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sepanjang bertindak dengan itikad baik sesuai standar dan kode etik.

Ini yang harus diketahui dalam penerbitan sertifikat tanah

Penerima bantuan hukum, menurut Pasal 1 Ayat 2, adalah orang atau kelompok miskin. Hak penerima bantuan hukum diatur dalam Pasal 12, antara lain mendapatkan pendampingan hingga perkara berkekuatan hukum tetap, menerima layanan sesuai standar dan kode etik, serta memperoleh informasi dan dokumen terkait perkara.

Syarat untuk memperoleh bantuan hukum sesuai Pasal 14 meliputi pengajuan permohonan tertulis, penyerahan dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari pejabat setempat. Seluruh biaya bantuan hukum ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana Pasal 17 Ayat 2.

Jika pemberi bantuan hukum terbukti meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum untuk perkara yang sedang ditangani, Pasal 21 mengatur ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Kuota penerima BLT DBHCHT 2025 untuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Blitar bertambah

×