Artikel Opini
Beranda » Kriminologi sosialis: menyingkap akar kejahatan dalam ketimpangan ekonomi menurut Karl Marx

Kriminologi sosialis: menyingkap akar kejahatan dalam ketimpangan ekonomi menurut Karl Marx

Karl Marx dan Friedrich Engels (bandonthewall.org)
Karl Marx dan Friedrich Engels (bandonthewall.org)

Dalam tradisi kriminologi, satu pendekatan yang paling mendalam berasal dari cara pandang sosialis yang secara ideologis dan teoritis berakar dari pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels pada pertengahan abad ke-19.

Karya-karya awal mereka seperti The Communist Manifesto (1848) dan The German Ideology (1846), Marx dan Engels tidak hanya membongkar ketimpangan kelas, tetapi juga menyinggung bagaimana struktur ekonomi kapitalis menciptakan kondisi sosial yang melahirkan kejahatan sebagai konsekuensi logis dari alienasi dan eksploitasi.

Ajaran determinisme ekonomis menjadi kunci dalam memahami kriminologi sosialis. Pandangan ini mengajukan bahwa kondisi material dan ekonomi masyarakat bukan hanya mempengaruhi, melainkan menentukan struktur sosial termasuk perilaku kriminal.

Bapenda Kabupaten Blitar terapkan aturan Baru, tarik pajak dari sektor tambang 

Dalam konteks ini, kejahatan tidak dilihat sebagai deviasi moral individual tetapi sebagai refleksi dari ketimpangan struktural. Seperti yang ditegaskan Engels dalam The Condition of the Working Class in England (1845), “kehidupan proletar yang penuh kesengsaraan mendorong banyak orang ke dalam keputusasaan dan tindakan kriminal sebagai upaya bertahan hidup”.

Konsepsi kejahatan dalam teori sosialis menolak pandangan liberal yang melihat individu sebagai aktor otonom sepenuhnya. Sebaliknya, dalam kerangka Marxian, individu adalah hasil dari struktur kelas tempat mereka berada.

Seseorang yang melakukan pencurian misalnya, bukan semata karena pilihan moralnya buruk, melainkan karena ia berada dalam sistem yang memiskinkan dan meminggirkannya secara sistematis. Dalam bahasa Marx, kejahatan adalah “produk sampingan dari sistem produksi borjuis”.

Pria asal Garum Blitar meninggal dunia usai tertabrak KA Malioboro

Dalam pendekatan ini, kriminologi sosialis memiliki dimensi ilmiah yang kuat. Teori ini tidak berhenti pada kritik ideologis, tetapi membangun analisis berbasis fakta-fakta empirik. Model ini berangkat dari hipotesis tentang bagaimana ketimpangan distribusi kekayaan, pengangguran, urbanisasi liar serta krisis perumahan berkontribusi terhadap peningkatan kriminalitas.

Selanjutnya, teori ini menuntut penggunaan metode ilmiah untuk mengumpulkan data lapangan yang memungkinkan pengujian ulang terhadap asumsi-asumsi yang telah diajukan. Dengan begitu, teori ini memenuhi prinsip falsifiabilitas yang menjadi dasar pendekatan ilmiah.

Beberapa akademisi kontemporer memperluas landasan ini, seperti Richard Quinney dalam Class, State, and Crime (1977) yang menyatakan bahwa hukum dalam masyarakat kapitalis dibuat oleh dan untuk kelas penguasa. Hukum digunakan sebagai instrumen ideologis untuk menjaga tatanan yang ada dan menstigmatisasi kelompok miskin sebagai “pelaku kriminal” .

Siapkan kader jadi role model organisasi, PMII Rayon Ekonomi Unisba Blitar gelar Sekolah Mentor

Konsep ini relevan di era modern, di mana kriminalisasi terhadap kemiskinan (misalnya dalam kasus gelandangan, pengamen, atau pencurian kecil) terus terjadi, sementara kejahatan kerah putih sering kali luput dari hukuman serius.

Namun, kriminologi sosialis tidak luput dari kritik. Pendekatan ini dinilai terlalu fokus pada determinasi struktural dan kurang memberi ruang bagi agensi individu, yakni kemampuan seseorang untuk bertindak bebas di luar struktur.

Para kriminolog post-strukturalis seperti Michel Foucault kemudian memperkaya pendekatan ini dengan mengangkat peran wacana, institusi dan kuasa dalam membentuk perilaku sosial termasuk kejahatan. Namun demikian, kekuatan utama teori sosialis tetap relevan, terutama dalam mengkritisi kegagalan negara dan pasar dalam menjamin keadilan ekonomi.

Lanjutan cerita Ali Imron: soal penjaga gawang dan harapan untuk PSBI Blitar

Di tengah situasi dunia yang masih dihantui ketimpangan sosial, kriminologi sosialis menyajikan refleksi mendalam bahwa selama sistem ekonomi menciptakan kelompok-kelompok tertindas dan teralienasi, maka kejahatan akan terus tumbuh sebagai gejala sosial yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan memperkuat hukum pidana.

Sebaliknya yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik, yakni sebuah rekayasa sosial yang menjamin hak dasar ekonomi dan keadilan distributif.

×