Artikel Opini
Beranda » Mengenal Subjek Hukum Internasional, Apa Saja?

Mengenal Subjek Hukum Internasional, Apa Saja?

Bendera negara di dunia. (Foto: Istimewa)

Subjek hukum internasional merupakan pihak yang diakui dalam sistem hukum internasional karena memiliki hak, kewajiban, serta kemampuan untuk berperan dan terlibat dalam hubungan hukum di tingkat internasional. Dengan kata lain, mereka adalah entitas yang sah secara hukum untuk menjalankan fungsi hukum dalam lingkup global.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain. Lantas ia membaginya menjadi 6 (enam) diantaranya :

1. Negara

Wajib Tahu! Berikut 44 Asas Hukum Yang Digunakan di Indonesia

Negara merupakan subjek utama dalam hukum internasional. Negara memiliki kedaulatan penuh, baik secara internal maupun eksternal. Sebagai entitas yang berdaulat, negara dapat membuat perjanjian internasional, menjalin hubungan diplomatik, menjadi anggota organisasi internasional, dan memiliki tanggung jawab hukum atas tindakannya di kancah internasional.

Keberadaan negara sebagai subjek hukum internasional diakui melalui unsur-unsur seperti wilayah tetap, penduduk tetap, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan menjalin hubungan internasional.

2. Takhta Suci

Cara Tidur yang Baik agar Kualitas Istirahat Optimal

Takhta Suci (Vatican) adalah salah satu contoh subjek hukum internasional selain negara yang sudah ada sejak lama. Hal ini berkaitan dengan sejarah di masa lalu, di mana Paus bukan hanya pemimpin gereja Katolik, tapi juga memiliki kekuasaan politik. Sampai sekarang, Takhta Suci memiliki kedutaan atau perwakilan diplomatik di banyak ibu kota penting dunia, termasuk di Jakarta, dan kedudukannya setara dengan perwakilan negara lain.

Takhta Suci diakui sepenuhnya sebagai subjek hukum internasional yang setara dengan negara. Pengakuan ini secara resmi diperkuat melalui Perjanjian Lateran yang ditandatangani dengan Italia pada 11 Februari 1929. Perjanjian ini memberikan sebidang wilayah di Roma kepada Takhta Suci, yang kemudian menjadi dasar berdirinya negara Vatikan.

3. Palang Merah Internasional

Pemkot Surabaya dan Blitar Jalin Kerjasama Stabilisasi Harga Pangan

Palang Merah Internasional yang berkantor pusat di Jenewa memiliki posisi yang unik dalam sejarah hukum internasional. Bisa dibilang, organisasi ini menjadi subjek hukum internasional (meskipun terbatas) karena peran sejarahnya, dan kemudian kedudukannya diperkuat lewat perjanjian dan Konvensi Palang Merah, terutama Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.

Saat ini, Palang Merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang punya status sebagai subjek hukum internasional, meskipun hak dan kewenangannya terbatas.

4. Organisasi Internasional

Organisasi internasional adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara dan memiliki kepribadian hukum tersendiri. Contoh paling terkenal adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu yang ditentukan oleh piagam atau perjanjian pendiriannya. Mereka dapat membuat perjanjian, mengangkat pejabat, dan dalam beberapa kasus, memiliki kekebalan hukum. Namun, cakupan kapasitas hukumnya biasanya terbatas pada tujuan yang telah ditetapkan dalam pendiriannya.

5. Orang perorangan (Individu)

Dalam hukum internasional modern, individu juga diakui sebagai subjek hukum, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan hukum pidana internasional. Individu dapat dikenai tanggung jawab hukum atas pelanggaran berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia di forum internasional.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau International Criminal Court adalah salah satu lembaga yang mengadili individu dalam kasus-kasus seperti itu.

6. Pemberontak (belligerent)

Kelompok bersenjata atau gerakan pembebasan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional apabila mereka memenuhi syarat tertentu, seperti menguasai sebagian wilayah dan memperoleh pengakuan internasional.

Pengakuan ini memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam perundingan internasional dan tunduk pada hukum konflik bersenjata. Contohnya termasuk Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang mendapat pengakuan luas sebagai perwakilan sah rakyat Palestina.

Berita Terbaru

×