BPJS Kesehatan: Cakupan Luas dengan 21 Pengecualian yang Perlu Diketahui

BPJS Kesehatan: Cakupan Luas dengan 21 Pengecualian yang Perlu Diketahui
(Foto: BPJS Kesehatan)
Blitar -
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan Indonesia, mencakup ribuan diagnosis penyakit termasuk kondisi kronis berbiaya tinggi. 


Namun, masyarakat perlu memahami 21 jenis layanan yang *tidak* ditanggung berdasarkan Perpres No. 82/2018.

Penyakit Mahal yang Ditanggung BPJS

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah, JKN menjamin:  

- Cuci darah untuk gagal ginjal kronis
- Kemoterapi/radioterapi untuk kanker
- Transfusi darah bagi penderita talasemia & hemofilia
- Terapi insulin untuk diabetes

21 Pengecualian Klaim BPJS

Berikut daftar lengkap kondisi dan layanan yang tidak dijamin:

1. Penyakit wabah/KLB (misalnya cacar monyet)
2. Tindakan estetika (botoks, filler, operasi plastik non-medis)
3. Ortodontik kosmetik (pemasangan behel tanpa indikasi medis)
4. Cedera tindak pidana (luka tawuran, kekerasan)
5. Self-harm (luka bakar/bunuh diri)

6. Gangguan akibat narkoba/alkohol
7. Fertilitas(bayi tabung, inseminasi)
8. Kondisi yang bisa dicegah (misalnya rabies tanpa vaksinasi)
9. Perawatan luar negeri
10. Terapi eksperimental (uji klinis fase 1-2)

11. Pengobatan alternatif (akupunktur non-rumah sakit, jamu)
12. Kontrasepsi (IUD, pil KB)
13. Suplemen non-resep (vitamin OTC)
14. Pelayanan tidak sesuai prosedur (rujukan ilegal)
15. Faskes non-kontrak BPJS

16. Kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
17. Kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja)
18. Layanan khusus TNI/Polri
19. Bakti sosial
20. Program khusus pemerintah
21. Layanan non-JKN
Lebih baru Lebih lama

Space Iklan

magspot blogger template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال