![]() |
(Foto: BPJS Kesehatan) |
Namun, masyarakat perlu memahami 21 jenis layanan yang *tidak* ditanggung berdasarkan Perpres No. 82/2018.
Penyakit Mahal yang Ditanggung BPJS
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah, JKN menjamin:
- Cuci darah untuk gagal ginjal kronis
- Kemoterapi/radioterapi untuk kanker
- Transfusi darah bagi penderita talasemia & hemofilia
- Terapi insulin untuk diabetes
21 Pengecualian Klaim BPJS
Berikut daftar lengkap kondisi dan layanan yang tidak dijamin:
1. Penyakit wabah/KLB (misalnya cacar monyet)
2. Tindakan estetika (botoks, filler, operasi plastik non-medis)
3. Ortodontik kosmetik (pemasangan behel tanpa indikasi medis)
4. Cedera tindak pidana (luka tawuran, kekerasan)
5. Self-harm (luka bakar/bunuh diri)
6. Gangguan akibat narkoba/alkohol
7. Fertilitas(bayi tabung, inseminasi)
8. Kondisi yang bisa dicegah (misalnya rabies tanpa vaksinasi)
9. Perawatan luar negeri
10. Terapi eksperimental (uji klinis fase 1-2)
11. Pengobatan alternatif (akupunktur non-rumah sakit, jamu)
12. Kontrasepsi (IUD, pil KB)
13. Suplemen non-resep (vitamin OTC)
14. Pelayanan tidak sesuai prosedur (rujukan ilegal)
15. Faskes non-kontrak BPJS
7. Fertilitas(bayi tabung, inseminasi)
8. Kondisi yang bisa dicegah (misalnya rabies tanpa vaksinasi)
9. Perawatan luar negeri
10. Terapi eksperimental (uji klinis fase 1-2)
11. Pengobatan alternatif (akupunktur non-rumah sakit, jamu)
12. Kontrasepsi (IUD, pil KB)
13. Suplemen non-resep (vitamin OTC)
14. Pelayanan tidak sesuai prosedur (rujukan ilegal)
15. Faskes non-kontrak BPJS
16. Kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
17. Kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja)
18. Layanan khusus TNI/Polri
19. Bakti sosial
20. Program khusus pemerintah
21. Layanan non-JKN
17. Kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja)
18. Layanan khusus TNI/Polri
19. Bakti sosial
20. Program khusus pemerintah
21. Layanan non-JKN