Alasan Kejari Blitar Periksa Rahmat Santoso Bukan Mak Rini Tuai Pertanyaan

Alasan Kejari Blitar Periksa Rahmat Santoso Bukan Mak Rini Tuai Pertanyaan
DAM Kali Bentak di Panggungrejo Blitar. (Foto: Prokopim Blitar)
Blitar -
Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso terkait korupsi DAM Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan nilai proyek Rp4,9 miliar menimbulkan pertanyaan.


Pertanyaan itu timbul karena mantan Bupati Blitar Rini Syarifah 2021 - 2025 hingga saat ini belum diperiksa terkait kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Dalam Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 9 Tahun 2015 dijelaskan, wakil kepala daerah dapat berwenang sebagaimana wewenang kepala daerah dengan ketentuan apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf pada sela-sela momen Hari Raya Idulfitri, Senin, 31 Maret 2025.

Dia mendesak, Kejari Blitar untuk segera memeriksa Rini Syarifah karena saat pembangunan DAM Kali Bentak statusnya sebagai kepala daerah atau orang yang memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan.

“Maka silahkan diperiksa siapa saja yang terlibat, termasuk bupati terdahulu saat pembangunan proyek tersebut dilaksanakan,” katanya.

Pada 19 Maret 2025, mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Selama lima jam dia dimintai keterangan terkait kasus korupsi DAM Kali Bentak.

Baca Juga: Kenali 50 Nama-nama Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Blitar: Bila Perlu Sampaikan Aspirasi dan Kritikan

Mundur ke belakang, pada 13 Maret 2025, Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Kejari Blitar sempat menggeledah dua rumah yang dimiliki kakak kandung dari Mak Rini, yakni Muhammad Muchlison di dua lokasi:

1. Rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
2. Rumah di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Hingga kini, belum ada informasi rinci mengenai dokumen atau barang bukti yang diamankan, termasuk sejauh mana keterlibatan Muchlison—yang akrab disapa Abah Ison—dalam kasus ini.

Dalam keterangan resmi di Instagram yang telah dihapus, Kejari Blitar menyatakan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek DAM Kali Bentak yang dikerjakan oleh Satker Dinas PUPR Pemkab Blitar tahun anggaran 2023.  

“Penggeledahan dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 oleh Jaksa yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” tulis Kejari Blitar melalui akun Instagram resminya. (blt)
Lebih baru Lebih lama

Space Iklan

magspot blogger template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال