![]() |
(Foto: Istimewa) |
Rumah pria yang biasa disapa Abah Ison ini digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, pada Kamis 13 Maret 2025. Ada dua rumah yang digeledah oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Pertama, rumah yang beralamat di Jalan Masjid Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Kedua, rumah di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti berkas apa saja yang disita termasuk juga peran dari Abah Ison terkait dugaan korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 M.
“Penggeledahan dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 oleh Jaksa yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” tulis Kejari Blitar melalui akun Instagram resminya.
Penetapan Tersangka
Pada 11 Maret 2025, Kejari Blitar sudah menetapkan satu tersangka yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan DAM Kalibentak dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama pada tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp4.921.123.300.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembangunan dam tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Diyan.
Kejari Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Termasuk juga kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Diyan.
Untuk diketahui, selain punya hubungan sedarah dengan Mak Rini, Muchlison sendiri pernah menjadi penanggung jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Berdasarkan SK Bupati Blitar nomor 188/474/409.1.2/KTPS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati nomor 188/221/409.06/KTPS/2022 tentang Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar nama Muhammad Muchlison tercatat sebagai Penanggung Jawab. (blt)