PMII Blitar Rekomendasi Penertiban Tambang, Bukan Penutupan, Pakai Alat Manual Bukan Alat Berat

PMII Blitar Rekomendasi Penertiban Tambang, Bukan Penutupan, Pakai Alat Manual Bukan Alat Berat
Dok. PC PMII Blitar
Blitar - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendorong penertiban tambang di Blitar. Ditegaskan, penertiban bukan penutupan.

"Jadi aktivitas tambangnya ditertibkan, bukan ditutup. Yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku maka harus tutup," kata Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf, Rabu, 5 Februari 2024.

PMII juga mendorong penggunaan alat manual dibandingkan menggunakan alat berat. Karena alat berat dampak eksploitasi yang dihasilkan semakin besar terhadap lingkungan.

"Saat menggunakan alat manual tenaga kerja yang terserap juga akan lebih banyak, sehingga bisa memberdayakan masyarakat sekitar pula," ujarnya.

Agar bisa tertib, pihaknya mendesak kepolisian menindak tegas tambang ilegal di Blitar. Para pelaku yang terlibat dalam praktek tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf menyampaikan, mengacu pada penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada akhir Januari 2025 lalu, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan," katanya.

Bahkan, dari temuan PC PMII Blitar, pada 2 Februari 2025 masih ditemukan alat berat yang berada di area pertambangan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sesuai, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Juga: Jaranan Tril: Warisan Budaya Tak Benda Blitar yang Penuh Energi

Thoha menyebut, pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal antara lain: Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Kedua, melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK yang telah diberikan. Ketiga, melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.

Keempat, melakukan kegiatan pertambangan tanpa menggunakan kaidah-kaidah good mining practice. Terakhir, melakukan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Thoha menyebut, dari diskusi internal PC PMII Blitar, pertambangan ilegal memiliki banyak dampak negatif, antara lain: kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerusakan hutan dan emisi gas rumah kaca.

"Belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, karena kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan," ujarnya.

Lebih baru Lebih lama

Space Iklan

magspot blogger template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال