Mengenal Prolegda Sebagai Penentu Kebijakan Daerah

Mengenal Prolegda Sebagai Penentu Kebijakan Daerah
(Foto: Istimewa)
Program Legislasi Daerah atau Prolegda menurut Pasal 1 Ayat 10 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan menjelaskan bahwa Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Dalam menyusun program legislasi daerah perlu memperhatikan instansi - instansi yang telah mempunyai dan mempengaruhi program legislasi daerah secara keseluruhan. Inti dari instansi yang dimaksud adalah Biro/Bagian Hukum dari pihak pemerintah daerah, panitia legislasi dari DPRD, dan kekuatan - kekuatan lain yang dapat mempengaruhi program legislasi daerah. 

Penyusunan Prolegda, bahannya dapat disiapkan oleh Biro/Bagian Hukum Pemerintah Daerah bersangkutan. Biro/Bagian Hukum telah menyusun dan mengkompilasi seluruh kepentingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah yang mempunyai program legislasi. Proses penyusunannya sebagai berikut. 

Mekanisme pembentukan program legislasi daerah yang dilakukan oleh Biro/Bagian Hukum meliputi :

a). Setiap SKPD yang mengajukan program legislasi.
b). Biro/Bagian Hukum menerima usulan program legislasi dari SKPD.
c). Biro/Bagian Hukum mengadakan seleksi program legislasi yang diajukan kepadanya dengan memperhatikan secara teknis: 

c.1). Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat ijin prakarsa dari Kepala Daerah.
c.2). Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan pembahasan pada tingkat SKPD. 
c.3). Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disertai naskah akademisinya.
c.4). Rancangan Peraturan Daerah yang sudah menjadi program prioritas dari masing - masing SKPD.

d). Pada akhir tahun Biro/Bagian Hukum melakukan rapat pembahasan tahunan program legislasi daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder dan lembaga swadaya masyarakat/LSM (organisasi profesi dan kemasyarakatan) untuk mendiskusikan dan mengkaji program legislasi yang diusulkan oleh SKPD.
e). Rapat pembahasan tahunan yang dilaksanakan oleh Biro/Bagian Hukum menghasilkan program legislasi tahunan dengan memperhatikan substansi sebagai berikut:

e.1). Keterkaitan substansi Rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah lainnya (yang sudah dibentuk);
e.2). Substansi Rancangan Peraturan Daerah yang mendukung proses demokrasi;
e.3). Substansi Rancangan Peraturan Daerah yang mendukung proses demokrasi;
e.4). Substansi Rancangan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
e.5). dan lain - lain.
f). Hasil progam tahunan Biro/Bagian Hukum selanjutnya diinformasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai masukan bagi penyempurnaan RPJM-Daerah.

Usulan Prolegda dari DPRD

Program legislasi daerah dari DPRD dapat diperoleh dari komisi - komisi, fraksi - fraksi, Biro/Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah yang mengkoordinasikan bahan - bahan dari SKPD - SKPD, RPJP Daerah, maupun sumber - sumber lainnya.

Berdasarkan masukan - masukan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selanjutnya menyusun daftar rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan dalam program legislasi daerah kurun waktu lima tahun sesuai dengan skala prioritas yang disepakati. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini dalam menyusun program legislasi di fasilitasi oleh Sekretariat DPRD, dan apabila perlu dibantu oleh tenaga ahli sesuai materi peraturan daerah yang akan disusun.


Menurut Sadu Wasistiono & Yonathan Wiyoso, 2009. Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bandung : Fokus Media penyusunan program legislasi daerah dapat diklasifikasikan berdasarkan pada berbagai hal antara lain sebagai berikut :

1. Pelaksanaan dari UUD NRI Tahun 1945;
2. Pelaksanaan dari Undang - Undang
3. Pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden;
4. Pemenuhan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang mendesak;
5. Keperluan untuk menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa;
6. Pelestarian nilai - nilai dan adat istiadat setempat.
7. Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara daerah dan/atau perjanjian internasional di daerah;
8. Pemulihan ekonomi keuangan sejalan dengan fungsi anggaran dalam hal stabilitas, distribusi, dan fungsi alokasi;
9. Dan lain - lain. 

Dalam penyusunan program legislasi daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD tidak hanya mencanangkan rancangan peraturan daerah yang masih akan dibuat/dibentuk atau yang akan dicabut dan/atau diubah, tetapi juga memperhatikan tuntutan perkembangan situasi dan kondisi daerah maupun nasional. Beberapa hal yang harus dimasukkan dalam program legislasi daerah, yakni :

a) Program perumusan dan penyusunan peraturan daerah.
b) Program penguatan kapasitas lembaga penegak hukum di tingkat daerah.
c) Program pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.
d) Program edukasi hukum dan pengembangan kesadaran serta budaya hukum.
e) Program pelestarian, perlindungan, dan adaptasi nilai - nilai hukum adat sesuai dengan dinamika zaman.
Lebih baru Lebih lama

Space Iklan

magspot blogger template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال