![]() |
(Foto: Istimewa) |
Agar persidangan mendapatkan kebenaran materiil dapat dicapai, maka dibutuhkan Hakim yang cermat, bertanggungjawab, menguasai persidangan dengan baik serta bertindak objektif dalam menghadapi kepentingan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa serta para saksi.
Kedudukan Hakim dalam persidangan kalau dilihat dari pertanggungjawabannya sangat berat sekali, karena dalam memutus suatu perkara adalah berlandaskan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Jadi Putusan yang dijatuhkan itu adalah berada di atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Melihat betapa beratnya tanggung jawab seorang hakim melahirkan sebuah keadilan, maka diperlukan hakim yang benar - benar cakap dalam menjalankan tugasnya serta tidak memihak.
Pemeriksaan di sidang pengadilan dipimpin oleh Hakim. Hakim harus aktif bertanya serta memberi kesempatan yang sama kepada Penuntut dan Terdakwa yang diwakili oleh Penasehat Hukum untuk mengajukan Saksi - Saksi.
Dengan demikian Hakim berperan aktif, tidak hanya mendengarkan para pihak tetapi harus aktif bertanya untuk mendapatkan gambaran yang sejelas - jelasnya dari perkara yang sedang diperiksa.
Dalam penjelasan UU. No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilaksanakan oleh Majelis yang terdiri dari sekurang - kurangnya tiga orang Hakim.
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua. Pada Undang - Undang Kekuasaan Kehakiman terbaru, yakni Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 17 juga menjelaskan hal yang sama. Selanjutnya dalam Pasal 217 KUHAP disebutkan bahwa Hakim Ketua memimpin jalannya persidangan dan memelihara tata tertib persidangan.
Kedudukan Hakim Ketua sebagai Pimpinan sidang, menempatkannya sebagai orang yang berwenang menentukan jalannya persidangan yang memeriksa terdakwa. Seluruh proses tanya jawab harus melalui Hakim Ketua.
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim baik kepada Panitera, Terdakwa maupun Penuntut Umum harus segera dilaksanakan dengan cermat, sepanjang perintah itu menurut Undang - Undang guna memperlancar jalannya pemeriksaan dan ketertiban dalam sebuah persidangan.