![]() |
(Foto: Istimewa) |
Sedangkan, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menugaskan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum cuma - cuma kepada masyarakat miskin, yang berarti semua biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Pada prinsipnya, bantuan hukum merupakan wujud pertolongan kepada masyarakat yang tidak mampu ketika berurusan dengan persoalan hukum. Adnan Buyung Nasution menjelaskan bahwa definisi tersebut mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan yakni:
- Aspek perumusan aturan - aturan hukum.
- Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga aturan - aturan tersebut agar ditaati dan dipatuhi.
- Aspek pendidikan masyarakat agar aturan - aturan tersebut dipahami.
Dalam perspektif Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan, "Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma - cuma kepada Penerima Bantuan Hukum".
Seharusnya dengan diundangkannya undang - undang tersebut, maka semakin kuat kedudukan pihak yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma - cuma dibiayai pemerintah. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, serta berhak untuk mendapat perlakuan sama dalam hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, kepada warga negara yang miskin oleh negara disediakan dana untuk disalurkan ke lembaga - lembaga advokat agar para advokat dari lembaga - lembaga tersebut dapat memberikan bantuan cuma - cuma kepada warga yang tidak mampu saat sedang menghadapi masalah hukum.
Sebetulnya penjelasan tersebut, memberikan suatu harapan mulia bahwa kehadiran UU No.16/2011 telah memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan. Memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa jasa bantuan hukum selalu membutuhkan kesediaan keuangan yang tidak sedikit.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara serius, sehingga dibentuknya undang - undang tentang bantuan hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Baca Juga: Warung Mbok Widji: Surga Kuliner Tradisional di Pagi Hari
Selama ini, pemberian bantuan yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak - hak konstitusional mereka.
Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam undang - undang ini merupakan jaminan terhadap hak - hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
Asas bantuan hukum dalam UU No.16/2011, terdapat dalam pasal 2 sebagai berikut:
a. Keadilan
Penjelasan Pasal 2 Huruf a menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas keadilan adalah menempatkan hak dan dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib".
b. Persamaan Kedudukan di dalam Hukum
Penjelasan Pasal 2 Huruf b menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas persamaan kedudukan di dalam hukum adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum".
c. Keterbukaan
Penjelasan Pasal 2 Huruf c menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas keterbukaan adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional".
d. Efisiensi
Penjelasan Pasal 2 Huruf d menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas efisiensi adalah memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada".
e. Efektivitas
Penjelasan Pasal 2 Huruf e menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas efektivitas adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat".
f. Akuntabilitas
Penjelasan Pasal 2 Huruf e menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat".
Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum diatas, diatur dalam ketentuan Pasal 3 sebagai berikut:
a. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum;
c. Menjamin kepastian penyelenggaraan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.