Tentang Wanprestasi atau Ingkar Janji

Istilah Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda "wanprestatie" yang berarti prestasi buruk/cedera janji. Dalam bahasa Inggris, wanprestasi disebut breach of contract, yang bermakna tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak.
Ilustrasi wanprestasi. (Foto: IST)
Istilah Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda "wanprestatie" yang berarti prestasi buruk/cedera janji. Dalam bahasa Inggris, wanprestasi disebut breach of contract, yang bermakna tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak.

Secara etimologi, wanprestasi adalah suatu hak kebendaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam kontrak, sedangkan pihak lain telah memberikan peringatan atau somasi terhadapnya terlebih dahulu. 

Baca Juga: Tentang Wanprestasi atau Ingkar Janji

Menurut Sri Soedewi Masjhoeri Sofyan, dalam Hukum Perhutangan, 1980, Yogyakarta, bagian Seksi Hukum Perdata Universitas Gajah Mada, hlm.12. menjelaskan bahwa wanprestasi adalah kewajiban tidak memenuhi suatu perhutangan yang terdiri dari dua macam sifat yaitu: Pertama, terdiri atas hal bahwa prestasi itu masih dilakukan tetapi tidak secara sepatutnya. Kedua, terdapat hal - hal yang prestasinya tidak dilakukan pada waktu yang tepat. 

Dari definisi tersebut, dapat ditarik suatu pengertian bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah suatu kesengajaan atau kelalaian si debitur yang mengakibatkan ia tidak dapat memenuhi prestasi yang harus dipenuhinya dalam suatu kontrak dengan seorang kreditur atau si berhutang.

Adapun bentuk - bentuk dari wanprestasi, adalah sebagai berikut :

(a). Tidak memenuhi prestasi sama sekali

(b). Memenuhi prestasi tetapi tidak dapat pada waktunya

(c). Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Agar kita mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dalam kontrak itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi "tidak ditentukan", perlu memperingatkan debitur supaya ia memenuhi prestasi. 

Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, menurut ketentuan pasal 1238 KUHPerdata debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan.

Akibat hukum wanprestasi antara lain :

- Debitur diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata)

- Kreditur dapat meminta pembatalan kontrak melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHPerdata)

- Kreditur dapat meminta pemenuhan kontrak atau pemenuhan kontrak disertai ganti rugi dan pembatalan kontrak dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUHPerdata).

Kelalaian ini harus dinyatakan secara resmi, yakni dengan peringatan/sommatie oleh juru sita pengadilan atau dengan surat tercatat, agar tidak mudah dipungkiri oleh si berhutang seperti yang diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan peringatan tertulis. Ada berbagai kemungkinan yang bisa dituntut terhadap debitur yang lalai :

- Kreditur dapat meminta pelaksanaan kontrak, meskipun pelaksanaannya sudah terlambat.

- Kreditur dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena kontrak tidak atau terlambat dilaksanakan tetapi sebagaimana mestinya. 

- Kreditur dapat menuntut pelaksanaan kontrak disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan kontrak.

- Dalam hal suatu kontrak yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya kontrak dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian (Pasal 1266 KUHPerdata).

Berdasarkan ketentuan pasal 1243 KUHPerdata maka penggantian kerugian dapat dituntut menurut undang - undang, yakni :

- Biaya - biaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten

- Kerugian sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden)

- Kehilangan keuntungan (interessen) yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berhutang tidak lalai.

Seorang debitur yang dituduh cedera janji dan dituntut hukuman kepadanya, ia dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya dari hukuman yang akan diberikan dengan mengajukan beberapa alasan. Pembelaan tersebut ada tiga macam yaitu : 

(a). Karena adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur)

(b). Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai (Exceptio non adimpleti contractus

(c). Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtvenverking).

Lebih baru Lebih lama

Space Iklan

magspot blogger template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال