![]() |
(Foto: indonesia.go.id) |
Sistem ini dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau User Generated Content (UGC) mematuhi regulasi terkait konten digital.
SAMAN beroperasi dengan mekanisme bertahap, mulai dari Surat Perintah Takedown hingga Surat Teguran 3 (ST3).
Jika PSE tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten ilegal, sanksi administratif berupa denda akan dikenakan. Bahkan, dalam kasus pelanggaran berat, pemblokiran platform dapat dilakukan.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN mencakup pornografi anak, perjudian online, terorisme, pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Notifikasi kepada PSE diberikan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah perlindungan anak dari eksploitasi digital. Data dari 2021 hingga 2023 mencatat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak.
Baca juga: Pembagian Harta Bersama & Hak Mengasuh Anak Akibat Perceraian
Dengan penerapan SAMAN, Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain seperti Jerman yang memiliki Network Enforcement Act (NetzDG) dan Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018.
Kemenkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjadikan ruang digital lebih sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: indonesia.go.id