Kunjungi Kantor Kadin Jatim, Komisi Informasi Ingin Tebarkan Iklim Investasi Sehat dan Terbuka

Kunjungi Kantor Kadin Jatim, Komisi Informasi Ingin Tebarkan Iklim Investasi Sehat dan Terbuka
Kunjungan KI ke Kantor Kadin Jatim. (Dok. KI Jatim)
Surabaya -
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengunjungi kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jatim, Jumat, 17 Januari 2025. Dalam kunjungan itu KI Jatim ingin menyebarkan iklim investasi yang sehat dan terbuka.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto menyampaikan, pihaknya ingin menebarkan spirit keterbukaan informasi publik sebagai bagian untuk mewujudkan open and good goverment (pemerintahan yang baik). Hal itu seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 "Selain bersilaturahmi kelembagaan, kunjungan ini juga upaya untuk menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara KI Pusat RI dengan Kadin Pusat dalam Rakornas ke-15 KI se-Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 2024 lalu," katanya.


Turut dalam agenda kunjungan tersebut, A. Nur Aminuddin (ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), M. Sholahuddin (ketua bidang kelembagaan), dan Yunus Mansur Yasin (ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi), serta staf sekretariat KI Jatim. 

Kehadiran para komisioner KI Jatim itu disambut hangat Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Fitradjaja Purnama, Wakil Ketua Umum Bidang Migas Tri Prakoso. 

"Mohon maaf, Pak Ketua Kadin (Adik Dwi Putranto, Red) tidak bisa membersamai kita karena ada agenda di Kadin Pusat,’’ ungkap Fitra.

Dalam pertemuan itu, Edi menyatakan bahwa ada irisan-iantara kerja-kerja KI dan Kadin yang sangat memungkinkan untuk dikolaborasikan. Terutama menyangkut tata kelola dan layanan informasi publik seperti keterbukaan regulasi perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan sejenisnya. 

"Yang dengan keterbukaan informasi publik itu ada semangat transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipasi masyarakat. Dengan begitu muaranya antara lain terciptanya iklim investasi yang sehat dan terbuka. Terutama di Jatim," ujarnya.


Edi menambahkan, di era digitalisasi seperti sekarang, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban seperti sudah diatur dalam UU 14/2008. Namun, sudah menjadi kebutuhan bagi semua badan publik. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari strategi dan inovasi untuk terus dapat meningkatkan layanan publik. 

"Terima kasih banyak atas penerimaan dari Kadin Jatim. Kami berharap ruang-ruang dialog, sosialisasi, edukasi, dan advokasi bersama antara KI Jatim dan Kadin Jatim dapat terus terjalin baik. Ada sinergitas dan kolaborasi," ungkapnya.
Lebih baru Lebih lama

Space Iklan

magspot blogger template

Iklan: 0878-5411-6203

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال