Aksi di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar, Kamis, 24 Oktober 2024. (Foto: Bicara Blitar) |
Pernyataan ini disampaikan menyusul demonstrasi yang digelar oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (GASAK KPU) di depan kantor KPU Kabupaten Blitar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Jaka Prasetya, koordinator aksi mendesak KPU agar bersikap netral serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai telah mencoreng proses demokrasi di daerah tersebut.
Menurut Jaka, KPU seharusnya tidak memihak salah satu pasangan calon (paslon) dan segera memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam tahapan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino dengan tegas membantah tuduhan keberpihakan. Lembaganya telah menjalankan tugas sesuai prinsip independensi yang diatur oleh undang-undang.
“Sebagai lembaga yang bersifat independen, kami selalu bertindak transparan dalam setiap tahapan Pilkada dan diawasi oleh Bawaslu serta lembaga pengawas lainnya. Tuduhan ini tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Sugino.
Ia juga menegaskan bahwa KPU terbuka terhadap kritik, namun semua keluhan harus disertai bukti konkret yang bisa diverifikasi.
Sugino menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas, namun hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada ketidaknetralan KPU.
Dia juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sehingga publik bisa memahami situasi Pilkada dengan baik.