(Foto: sasmita.blitarkab) |
Prasasti ini memuat angka tahun 1058 Saka atau 1136 Masehi, yang merupakan masa pemerintahan Raja Jayabaya dari Kerajaan Panjalu (Kadiri).
Prasasti Munggut cukup unik karena meskipun dikeluarkan pada masa Raja Jayabaya, isi prasasti ini menyebutkan anugerah sima (tanah bebas pajak) yang diberikan oleh Raja Airlangga dari Kerajaan Kahuripan kepada penduduk Desa Talan pada tahun 961 Saka (1040 Masehi).
Prasasti ini berbentuk batu besar dengan tulisan aksara Jawa Kuno yang dipahat mengelilingi batu, dengan panjang isi prasasti mencapai sekitar 50 baris.
Prasasti ini memuat sejarah penting tentang pembagian Kerajaan Kahuripan oleh Raja Airlangga menjadi dua kerajaan, yaitu Jenggala dan Panjalu, sebelum ia turun takhta.
Raja Jayabaya, sebagai penguasa Panjalu, mengakui bahwa Raja Airlangga adalah leluhurnya, dan memindahkan isi prasasti lontar yang dibuat oleh Airlangga ke dalam prasasti batu, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah leluhurnya.
Uniknya, Raja Jayabaya tetap menyertakan cap Garudhamuka, lambang Raja Airlangga, pada bagian atas prasasti, meskipun simbol khas Jayabaya adalah Narasinga.
Baca juga: Prasasti Jaring: Jejak Sejarah dari Era Raja Gandra
Hal ini menunjukkan penghormatan dan keterkaitan erat antara Jayabaya dan Airlangga. Prasasti ini juga merupakan bukti bahwa masyarakat Desa Talan setia kepada raja, yang membuat Jayabaya memberikan tambahan anugerah berupa hak istimewa kepada mereka.
Prasasti Munggut menjadi saksi bisu hubungan sejarah antara Kerajaan Kediri dan Kahuripan, serta pentingnya peran Raja Airlangga dalam sejarah kerajaan-kerajaan di Jawa.