Ketua Komisi Informasi Jatim Edi Purwanto. (Dok. Pribadi) |
"Hak atas informasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya pada Pasal 28 F, yang berbunyi," katanya, Sabtu, 28 September 2024.
Edi mengatakan, momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada 28 September harus dijadikan momen berharga untuk mengingatkan kembali pentingnya keterbukaan informasi publik. Hak untuk tahu berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik (KIP) oleh setiap badan publik.
Badan publik sendiri adalah lembaga eksekutif, legilatif, yudikatif dan badan lain yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
"Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi tersebut, telah ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis," ujarnya.
Dia menyebut, UU tentang KIP sangat penting untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh informasi. Karena itu, ada kewajiban bagi badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi itu maka diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
"Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance)," ujarnya.
Kepatuhan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jatim
Sejak KIP diundangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, kepatuhan dalam pelayanan keterbukaan informasi oleh badan publik di Provinsi Jatim terbilang dalam tren cukup menggembirakan.
Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik di Jatim
Pada 2024, tercatat ada sebanyak 207 badan publik di Provinsi Jatim yang telah mengirimkan instrumen penilaian diri (self assessment questionnaire/SAQ) atas layanan KIP. Dibandingkan tahun 2023, persentase penyerahan SAQ itu meningkat signifikan. Yakni, dari 59,7 persen menjadi 71,13 persen.
Badan publik yang menyerahkan SAQ itu terdiri atas 63 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Artinya, tingkat partisipasi mencapai 100 persen. Angka ini naik dibandingkan 2023. Tahun lalu, persentasenya hanya 71,8 persen.
Untuk badan publik pemkab/pemkot, sebanyak 38 pemkab/pemkot telah menyerahkan SAQ itu. Dengan demikian, tingkat partisipasinya juga mencapai 100 persen. Pada tahun lalu, ada empat pemkab/pemkot yang belum berpartisipasi.
Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim juga bertambah. Tahun lalu, dari 28 BUMD di lingkungan Pemprov Jatim, hanya dua BUMD yang menyerahkan SAQ. Yakni, PT SIER dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana.
Tahun ini, kata dia, bertambah menjadi sebelas BUMD. Yakni, PT SIER, PT Jamkrida Jatim, PT Jatim Grha Utama, PT Air Bersih Jatim (Perseroda), PT Panca Wira Usaha, PT Loka Refractories Wira Jatim, PT Gedung Expo Wira Jatim, PT Moya Kasri Wira Jatim, PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim, dan PT Adi Grha Wira Jatim.
Lembaga atau instansi vertikal di Jatim, dari sebanyak 24 badan publik, yang meyerahkan SAQ ada sembilan badan publik. Yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPK Perwakilan Jatim, Pengadilan Tinggi, BPS Jatim, BMKG Jatim, BASARNAS, dan BKKBN Jatim, dan KPID Jatim. Tahun lalu, hanya ada dua instansi vertikal.
Adapun untuk pemerintah desa (Pemdes), ada 30 kabupaten/kota di Jatim yang dikirim SAQ. Setiap kabupaten/kota, diminta mengirimkan dua perwakilan desa untuk mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 24 desa telah menyerahkan SAQ. Jumlah pemdes bertambah satu desa dibandingkan 2023.
Sementara itu, untuk badan publik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim, tingkat partisipasi penyerahan SAQ keterbukaan informasi publik juga mencapai 100 persen. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan KPU kabupaten/kota se-Jatim masih 56,4 persen.
Dari jumlah badan publik yang telah menyerahkan instrumen SAQ keterbukaan informasi tersebut, setelah dilakukan verifikasi oleh KI Provinsi Jatim, yang memenuhi ketentuan seperti telah diatur dalam PerKI tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), PerKI tentang Monev Keterbukaan Informasi, dan PerKI SLIP Desa, baru mencapai 51 badan publik.
"Artinya, masih sekitar 25 persen yang mendapat skor SAQ di 80 ke atas. Angka ini juga meningkat dibandingkan tahun lalu yang masih di kisaran 15 persen atau 24 badan publik," katanya.