Sikapi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Informasi Jatim Berikan Sejumlah Dorongan kepada Pihak Terkait

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Edi Purwanto
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Edi Purwanto. (Dok. Pribadi)
Bicara Blitar--
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Di Provinsi Jawa Timur, selain pemilihan gubernur-wagub, juga dilaksanakan pemilihan bupati-wabup dan wali kota-wawali di 38 kabupaten/kota.

Sejumlah kalangan telah menyebut bahwa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 lebih tinggi daripada Pileg maupun Pilpres. Sebab, kandidat biasanya dari daerah setempat sehingga memiliki keterlibatan langsung dan kedekatan lebih besar dengan masyarakat setempat. 

Dalam paparannya di hadapan DPR RI pada 22 Maret 2024 lalu, Badan Intelejen Strategis (Bais) TNI juga mengingatkan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap potensi kerawanan Pilkada 2024 yang dapat terjadi dalam bentuk kerusuhan antarkelompok pendukung dan konflik berbasis SARA. Setidaknya, terdapat 15 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Salah satu di antaranya Provinsi Jawa Timur. 

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Edi Purwanto mengatakan, sebagai bagian untuk mengantisipasi atau meminimalkan terjadinya gejolak sosial dan pelaksanaaan Pilkada serentak 2024 terlaksana dengan jujur dan adil, pihaknya turut mendorong beberapa hal:

Pertama, penyelenggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait agar memastikan setiap proses atau tahapan Pilkada serentak 2024 benar-benar berjalan transparan/terbuka. 

Dengan demikian, kata dia, masyarakat Jawa Timur menjadi teredukasi dan terbangun masyarakat informatif yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government).

Kedua, penyelanggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait lain agar mengumumkan dan menyediakan daftar informasi publik (DIP) tentang Pilkada serentak 2024. Baik itu informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan, seperi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Untuk kepentingan permohonan informasi tersebut, masyarakat harus dilaksanakan dengan cara cepat, mudah, dan murah," kata Edi, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ketiga, diperlukan pembentukan desk Pilkada di Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkab/Pemkot se-Jatim dengan melibatkan pentahelix (pemerintah, media/pers, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha) serta Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik.

Sedangkan yang keempat, ujar Edi, masyarakat yang terhambat dalam memperoleh atau mengakses informasi tentang Pilkada dari badan publik, bisa menempuh permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dengan mekanisme sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan.

Kemudian yang kelima, segenap stakeholder untuk terus bersama-sama membangun narasi-narasi inklusif demi terciptanya masyarakat informatif dan Jawa Timur kondusif. Keenam, pihaknya meminta para calon, partai pendukung dan para pihak yang berkepentingan dalam pilada agar memiliki komitmen dalam menjaga kondisi yang kondusif aman, damai, dan harmonis. 

Terakhir, Edi mengajak masyarakat untuk terus terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan pilkada agar bisa berjalan dengan terbuka, sehingga tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang berdampak para konflik horizontal.
Lebih baru Lebih lama

Ikuti Kami

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال