Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma'ruf. (Foto: Bicara Blitar) |
Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma'ruf menyampaikan, pihak-pihak yang disurati, yakni bupati, wali kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota dan Kabupaten Blitar.
"Ada sepuluh pihak yang kami surati. Ini berdasarkan hasil diskusi yang kami lakukan terkait demokrasi di Blitar, dan juga berdasarkan obrolan di Forum Reboan yang kami gelar beberapa waktu lalu," katanya, Ahad (02/06/2024).
Ma'ruf mengatakan, pelibatan masyarakat dalam setiap perancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan daerah sangatlah minim. Sehingga kebijakan yang diambil berisiko besar tidak pro rakyat dan hanya menguntungkan para pengambil kebijakan.
"Untuk itu dalam setiap urusan pendidikan, kesehatan, pembangunan, dll. Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wali Kota Blitar Santoso harus melibatkan masyarakat seluas-luasnya dalam proses perumusan kebijakannya," katanya.
Kemudian, kata dia, Blitar Raya bakal memiliki hajatan Pilkada 2024. Diperlukan kinerja yang penuh dengan integritas dari KPU dan Bawaslu di Blitar dalam menjalankan tugasnya. Sebab, salah satu faktor lahirnya pemimpin yang berkualitas berasal dari proses yang jujur.
Apalagi KPU memiliki rekam jejak kelam karena divonis bersalah oleh Bawaslu atas perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, karena penggelembungan suara di Dapil DPR RI Jatim VI (Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar).
"Terus apabila politik uang yang selama ini terus terjadi dibiarkan tanpa ada solusi dari stakeholder terkait, bagaimana mungkin nasib demokrasi di Blitar bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Oleh karena itu, PC PMII Blitar mendorong Pemkab dan Pemkot Blitar melaksanakan pendidikan politik seluas-luasnya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali. PMII Blitar menganggap, selama ini pelaksanaan Permendagri Nomor 36 Tahun 2010 tidak dijalankan secara merata oleh Pemkot dan Pemkab Blitar.
"Tidak dijalankannya Permendagri Nomor 36 Tahun 2010 menunjukkan absennya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.
Oleh karena itu melihat situasi saat ini PC PMII Blitar Raya mendesak sebagai berikut:
1. Mendesak Pemkab dan Pemkot Blitar melibatkan semua unsur masyarakat dalam perancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan daerah
2. Mendesak Badan Adhoc, KPU dan Bawaslu untuk menaati kode etik sesuai peraturan yang berlaku
3. Mendesak Pemkab dan Pemkot Blitar untuk menggelar pendidikan politik kepada masyarakat secara masif
4. Menyerukan kepada masyarakat untuk turut mengawal jalannya pemerintahan di Blitar Raya
5. Menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila ditemukan pelanggaran selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 di Blitar Raya
Tags
Berita