Puluhan wartawan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya saat menggelar aksi menyikapi RUU Penyiaran di Surabaya, Rabu (29/5/2024). ANTARA/HO-IJTI Surabaya
Bicara Blitar--Penolakan terhadap sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers terus bermunculan. Salah satunya di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya aksi damai di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi yang mereka lakukan diawali dengan berjalan mundur saat menuju Taman Apsari, atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia.
"Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya di sela-sela aksi.
Falen, sapaan akrabnya mencontohkan Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers," ujarnya.
IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jumalistik investigasi. (antara)
Tags
Berita