Menaker RI Ida Fauziyah. (Foto: ANTARA) |
Dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa, Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah, seperti dilansir dari laman ANTARA.
Menaker juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Tags
Berita