Bicara Blitar--Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan terkait ketentuan-ketentuan pemberian THR Keagamaan. Perusahaan diharuskan melaksanakan surat edaran tersebut.
Peraturan lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dalam menjalankan kewajiban membayar THR.
Untuk selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tags
Berita