Tempat Dilarang Merokok menurut Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Blitar

Bicara Blitar--
Bumi Cakrapalah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Blitar.

Perda tersebut terkait dengan larangan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau di kawasan KTR.

Pada Perda yang ditetapkan 8 Mei 2019 oleh Bupati Blitar waktu itu, Rijanto disebutkan pula wilayah mana saja yang termasuk di dalam KTR. Tempat-tempat yang dimaksud meliputi:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja;
g. Panti Sosial; dan
h. Tempat Umum

Lebih baru Lebih lama

Space Iklan

magspot blogger template

Iklan: 0878-5411-6203

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال