Bicara Blitar--Kantor Bea Cukai Blitar berhasil menyita 2,5 juta batang rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai selama tahun 2022.
"Total selama 2022, ada 2.535.084 batang rokok tanpa cukai dan 546,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang kami sita," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Kusnul Arif, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan, barang sitaan itu didapatkan dari hasil operasi pasar dan patrol di wilayah Blitar Raya. Pihaknya juga telah memberikan 202 Surat Bukti Penindakan selama operasi tersebut.
"Selama 2022 saja, kerugian negara akibat rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol ilegal sebesar Rp 2.043.934.307, sementara untuk nilai barang sebesar Rp 2.662.912.540," lanjutnya.
Menurutnya, dari hasil operasi, alasan masyarakat tetap menjual barang-barang ilegal lantaran minimnya pengetahuan terhadap aturan barang yang harus berpita cukai.
"Jadi akhirnya kita sering sosialisasi. Terus menggelar operasi pasar gabungan bersama Satpol PP pada acara-acara tertentu, dengan menggunakan medium tertentu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat yang menjual rokok ilegal beralasan, rokok tersebut memiliki harga lebih murah dibandingkan rokok yang berpita cukai.
"Kami menyasar toko-toko ataupun penjual rokok dan minuman beralkohol di Blitar saat melakukan operasi pasar," ungkapnya.
Kusnul menyebut, dalam upaya mencegah peredaran rokok minuman beralkohol ilegal pihaknya tidak jarang turun ke lapangan secara langsung, serta melibatkan sejumlah pihak.
"Kita juga mengundang dari aparat desa, linmas, terus dari jasa titipan, terus agen transport itu untuk sosialisasi," tandasnya.
Sementara itu, dari barang ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Blitar, barangnya merupakan produksi dari luar Blitar. Di wilayah Blitar hanya terjadi transaksi jual beli.
Tags
Berita