Bicara Blitar--MAN (20), warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri harus rela menyunting mempelai wanitanya, JW di bawah pengawasan ketat polisi.
MAN dan JW menikah dengan pengawasan ketat lantaran menjelang pernikahannya, MAN ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Wakapolres Blitar, Kompol Roycke H.F. Betaubun mengatakan, akad nikah MAN dan JW dilaksanakan di Masjid At-Taubah, Mapolres Blitar, pada Senin 28 November 2022.
Pernikahan keduanya dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, orang tua mempelai serta wali dari kedua mempelai.
"Pernikahan tahanan ini sudah sesuai prosedur dengan pengamananan yang ketat, semua kami fasilitasi,” kata Kompol Roycke, Selasa 29 November 2022.
Kompol Roycke menambahkan, meskipun berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan fasilitas yang layak kepada tahanan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
"Pihak keluarga baik dari tersangka maupun mempelai wanita telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan ini," imbuhnya.
Usai prosesi akad nikah tahanan selesai, tersangka kembali ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Tags
Berita