Puluhan Nakes di Blitar Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ada 12 Alasan Penolakan

Bicara Blitar--Sekitar 50 tenaga kesehatan di Blitar menggelar aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. Aksi itu digelar di Jalan Merdeka depan Kantor Wali Kota Blitar, Senin (28/11/2022).

"Kami yang berasal dari perawat, dokter, apoteker, bidan, apoteker, dan analis laborat menyatakan sikap tidak setuju terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Korlap Aksi, dr. Puspa Wardhana.

Dirinya menjelaskan alasan penolakan RUU tersebut. Alasan pertama cacat prosedur karena penyusunannya dilakukan secara tertutup. Tanpa melibatkan masyarakat sipil maupun organisasi profesi.

Alasan kedua sentralisasi kewenangan Menteri Kesehatan, yakni kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat.

Ketiga, kata dia, adanya pendidikan kedokteran untuk menciptakan nakes yang murah bagi industri kesehatan. Hal itu sejalan dengan masifnya investasi.

Sedangkan yang keempat, RUU tersebut sarat kriminalisasi terhadap nakes dengan dimasukkannya pidana penjara dan denda yang dinaikkan tiga kali lipat.

Alasan kelima, RUU itu bisa mengancam keselamatan rakyat dan rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu m

Sementara yang keenam, lanjutnya, keselamatan pasien bisa terancam karena mudahnya tenaga kerja asing untuk masuk ke dalam negeri.

Dirinya menambahkan, untuk alasan ketujuh, yakni RUU Omnibus Law berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat dan nakes.

Alasan kedelapan, RUU itu mengancam ketahanan bangsa, karena rawan mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir bersama rakyat.

Kemudian, alasan kesembilan, yakni pelemahan independensial kedokteran Indonesia dan nakes karena harus bertanggung jawab kepada menteri, bukan kepada presiden.

Kesepuluh, kekurangan nakes dan permasalahan maldistribusi adalah kesalahan pemerintah bukan organisasi profesi di bidang kesehatan.

Lalu, kesebelas, RUU Omnibus Law Kesehatan bisa mempermudah masuknya nakes asing yang tidak mempunyai kompetensi keahlian dan kualifikasi jelas.

Terakhir, RUU tersebut bisa mengancam hak masyarakat atau fasilitas pelayanan nakes yang layak, bermutu dan manusiawi.

Lebih lanjut, dr. Puspa mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan dengar pendapat dengan wakil rakyat (DPRD). Terkait penolakan yang dilakukan nakes di Blitar 

"Kita hanya menyampaikan pendapat penolakan. Kalau dari pemerintah tetap menjalankan, ya bagaimana lagi. Yang terpenting kita tetap berusaha," pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama

Ikuti Kami

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال