Bicara Blitar--Pengunjung Istana Gebang dibatasi oleh Pemerintah Kota Blitar, meskipun Kota Blitar sudah memberlakukan New Normal. Jumlahnya sendiri dibatasi sebanyak 25 orang dengan waktu 25 menit setiap kloternya. Sementara lainnya harus antri menunggu giliran untuk masuk.
Dikutip dari mahardhika fm, Rabu (20/10) Kepala Bidang Pengelola Kawasan Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Heru Santoso menegaskan pembatasan pengunjung ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di ruangan tertutup.
Selain wajib menerapkan prokes Covid-19, pengunjung yang masuk harus scan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu vaksin. Petugas juga siaga untuk menertibkan penerapan aturan tersebut di area kawasan Istana Gebang.